![]() |
Saat rapat penetapan besaran standar zakat fitrah untuk Pasaman Barat di Kantor Kementerian Agama setempat, Simpang Empat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Pemda Pasaman Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriah atau 2025 untuk Pasaman Barat. Penetapan itu diawali dari rapat khusus di Kantor Kementerian Agama setempat, Simpang Empat.
Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto di Simpang Empat, beberapa hari lalu, sampaikan, pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah 1446 Hijriah adalah zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1446 Hijriah.
Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras dengan kadarnya satu sak atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa.
Selain itu, katanya, bagi yang mengeluarkan zakat dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besaran zakat fitrah untuk beras kualitas I, Rp50.000. Bagi beras kualitas II Rp. 45.000, dan beras kualitas III, Rp38.000.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah, terang Risnawanto, 1 mud (setara 675 gram atau 0,688 liter) ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp25.000 per hari
Selain itu, pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat dan menyalurkannya ke mustahik dan melaporkan ke kantor urusan agama kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat. (gmz)