![]() |
Ronaldi |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Calhaj (Calon Jemaah Haji) Pasaman Barat yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji selama masa pelusan tahap satu 220 orang. Waktu pelunasan tahap dua dimulai hari Senin, 24 Maret 2025.
"Hingga Jumat (21/3) sore kemarin, Calhaj Pasaman Barat yang melunasi biaya haji pada tahap satu, yaitu 14 Februari sampai 14 Maret 2025 berjumlah 220 orang", kata Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ronaldi di ruang kerjanya Simpang Empat, Senin (24/3).
Pelunasan biaya haji jemaah calon haji tahun 1446/2025, jelasnya lagi, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, tanggal 12 Februari 2025.
"Pada masa pelusan biaya perjalanan ibadah haji tahap pertama, dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Calhaj dari 11 kecamatan se Pasaman Barat yang melunasi sebanyak 220 orang", jelas Ronaldi, dikuatkan Operator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Hanifa.
"Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan ibadah Haji) 1446 atau 2025 tahap dua dimulai 24 Maret 2025", kata Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kementerian Agama RI, Hilman Latief di Jakarta, diulas Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Ronaldi di Simpang Empat, Senin siang.
Alhamdulillah, mulai hari Senin (24/3) ini, terang waktu untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahap dua dibuka. Bagi jemaah yang tidak berkesempatan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya di tahap satu kemarin, pada tahap kedua ini bisa mereka lunasi.
Biaya tambahan ongkos naik haji ini, ulas Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat itu, berlaku bagi calon jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU), sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
Besaran Bipih jemaah haji ini, terang Ditjen PHU dipergunakan biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), disesuaikan juga dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. (gmz)