![]() |
Suharjo |
Pasaman Barat, Humas, - Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, sampaikan, selain hari Jumat pada setiap minggunya. Berdasarkan SE (Surat Edaran) Nomor 16 Tahun 2025, ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti Pasaman Barat, mulai 24 Maret depan, laksanakan Work Frome Home (WFH) dan Work from Office (WFO).
Penerapan WFH bagi ASN Kementerian Agama, mulai 25 Maret itu, berlaku sampai masuk kantor kembali, setelah cuti lebaran Idul Fitri 1446 / 2025. Sementara WFH untuk hari Jumat, seperti dijelaskan melalui SE 12 Tahun 2025, tetap berlanjut.
Berdasarkan SE 16 Tahun 2025, jelasnya, ASN yang mengikuti WFH adalah pegawai negeri sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bekerja sebagai pegawai kantor, seperti pada biasanya. Sama halnya dengan SE Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.
Seperti dijelaskan pada beberapa hari yang lalu, melalui SE Nomor 12 Tahun 2025 itu, ulas Suharjo, merupakan tindak-lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Work from home atau WFH menggambarkan cara bekerja di mana karyawan bekerja dari rumah atau tempat tinggal mereka, bukan di kantor atau tempat kerja fisik. Pada setiap hari kerja, setiap ASN bekerja sesuai jam kerja. Berkaitan aliran listrik, jadwal hidup antara pukul 7.30 hingga pukul 16.00 Wib.
Dijelaskan Suharjo, bagi ASN yang tugasnya berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti di Seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah), ASN KUA (Kantor Urusan Agama) dan yang bertugas di madrasah negeri, maka tetap bekerja di kantor, KUA atau di madrasah negeri, mereka tetap bekerja di kantor atau WFO (Work From Office), seperti biasanya.
Bagaimana teknis WFO bagi ASN yang tugasnya berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti jajaran Seksi PHU, KUA dan madrasah negeri, sepenuhnya diatur sepenuhnya atasan Kasi, kepala KUA dan kepala madrasah negeri yang bersangkutan. (gmz)