-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kewajiban Membayar fidyah dengan Ketentuannya

Kamis, 27 Maret 2025 | Kamis, Maret 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-27T04:01:22Z
iklan

Gusmizar 

 


 

Oleh. :  Gusmizar 

Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat 


DALAM agama Islam, ada beberapa kategori orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Bagi mereka yang boleh tidak puasa, seperti sakit, menstruasi,  karena hamil, menyusui, sadang dalam perjalanan, maka kepada masing-masingnya wajib mengkodo puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan.


Jika ada di antara mereka yang boleh tidak berpuasa Ramadhan, tapi dirinya tidak mampu menggantinya dengan cara mengqodo puasa yang mereka tinggalkan. Maka yang bersangkutan harus membayar fidyah. dengan besaran atau nominal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


Berikut uraian dan penjelasan tentang... Apa yang dimaksud dengan Fidyah?

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. 


Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Denda yang dibayarkan ini biasanya berupa makanan pokok.


Itu artinya, bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan alasan tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Aturan pembayaran fidyah ini pun tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:


“.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah

Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya, fidyah tersebut disumbangkan kepada orang miskin. Melansir laman resmi BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan oleh setiap orang yaitu sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).


Menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. 


BAZNAS juga menjelaskan bahwa menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan oleh seorang muslim dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa sesuai kalangan Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 


Sedangkan, bagi ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing takarannya sekitar 1,5 kg. Fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau boleh diberikan kepada beberapa orang saja (misal, hanya untuk 2 orang fakir miskin, berarti masing-masing mendapat 15 takar. (*)


iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update