![]() |
Kasubbag Tata Usaha, Suharjo |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, minta setiap pejabat bersama jajaran di unit kerjanya, untuk menuntaskan Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan SPT (Setoran Pajak Tahunan Tahun) yang bersangkutan, termasuk kepala madrasah negeri dan jajaran.
Khusus Pejabat, yang harus dituntaskan adalah LHK dan SPT, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) atau staf cukup mengakses SPT saja. Jika kedua aspek itu telah dilakukan, lalu silahkan kirim buktinya kepada tim terkait dan dishare ke Wwtsapp Grup (WAG) yang telah ditentukan.
Sesuai arahan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, paling lambat tanggal 27 atau 28 Februari 2025, setiap pejabat bersama jajaran telah melaporkan hal itu kepada Tim, kata Suharjo, pada apel pagi Rabu (19/2) di halaman kantor itu, Simpang Empat.
Pelaporan terhadap harta kekayaan bagi pejabat negara, seperti kepala kantor dan kepala madrasah negeri dengan pajak tahunan, katanya, wajib dilakukan setiap setiap pejabat bersama kepala madrasah negeri. Sementara bagi ASN selain pejabat, cukup menyetorkan pajak tahunan atau SPTnya masing-masing.
Pelaporan terhadap LHKPN dan SPT bagi pejabat negara bersama pegawai negeri sipil di setiap instansi pemerintah, seperti di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, wajib dilakukan. Dan disitu pulalah pihak terkait dan berwenang mengetahui tentang harta dan kekayaan seseorang pejabat negara atau ASN lain. (gmz)