-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelunasan Ongkos Haji, Sampai 14bMaret 2025

Jumat, 14 Februari 2025 | Jumat, Februari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T07:13:43Z
iklan

Rali Tasman 

 



Pasaman Barat, smartsumbar.com - Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kementerian Agama RI, membuka tahap pelunasan biaya haji jemaah 1446 H/2025 H, ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, 12 Februari 2025.


"Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan ibadah Haji) 1446 atau 2025 akan berlangsung sampai 14 Maret 2025 depan", kata Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kementerian Agama RI, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2)  sore kemarin.


“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp. 25 juta, saat masing-masingnya melakukan pendaftaran sebagai calon jemaah haji di bank yang mereka lakukan. Sehingga ketika mereka melunasinya, secara otomatis mereka akan membayar sisanya dari selisihnya saja", kata  Hilman.


Ketentuan biaya tambahan ongkos naik haji ini, ulasnya, berlaku bagi calon jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU), sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00


f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00


k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00


Besaran Bipih jemaah haji ini, terang Ditjen PHU itu, dipergunakan biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), disesuaikan juga dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.


Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00


f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00


k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00


Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH


Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, didampingi Kasi PHU, Ronaldi, jelaskan, Alhamdulillah, pemerintah pusat bersama pihak DPR RI telah sepakat sekaligus menetapkan besaran biaya tambahan ongkos naik haji bagi calon jemaah haji, seperti dari Pasaman Barat.


Sesuai penjelasan yang tertuang dalam Keppres, Rali Tasman bersama Kasi PHU, ajak setiap calon jemaah haji di 11 kecamatan se Pasaman Barat, melunasi biaya tambahan perjalanan ibadah haji dari tanah air ke Arab Saudi, sesuai jadwal yang ditentukan. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update