Muhammad Sholahuddin |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, – Selama 2024, perkara yang tercatat di Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat mencapai 1.000 perkara. Sementara, sisa selama tahun 2023 sebanyak 30, maka jumlah perkara yang diproses selama tahun 2024 menjadi 1.030.
"Selama tahun 2024, jumlah perkara yang masuk dan tercatat di Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat mencapai 1.030 perkara", kata Ketua Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, Muhammad Sholahuddin di ruang kerjanya, Simpang Empat, Senin, 20 Januari 2025.
Dijelaskan, dari sejumlah perkara di Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, 704 di antaranya perkara gugatan, 323 perkara permohonan, dan 3 gugatan sederhana. Perkara yang diputus sebanyak 641 gugatan, 309 perkara permohonan, dan 3 perkara gugatan sederhana.
Sesuai jalannya penyelesaian perkara dari Januari hingga Desember 2024 lalu, ulas Muhammad Sholahuddin terdapat 77 perkara sisa, proses penyelesaiannya dilaksanakan di awal tahun ini. Penyesuaian perkara sisa tahun 2024, secara otomatis menjadi daftar perkara yang diselesaikan di tahun 2025 ini.
Berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan gugatan sederhana, dan menjadi perkara yang diselesaikan di Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, menurut Muhammad Sholahuddin adalah, perkara yang penyelesaiannya di bawah Rp. 500.000.000. Perkara ini diproses selama 25 hari, dengan hakim tunggal.
Lalu apa yang dimaksud dengan gugatan biasa, Ketua Pengadilan Agama Talu, menjelaskan, perkara yang nilainya di atas Rp. 500.000.000. Penyelesaian perkara ini dilaksanakan dalam bentuk majelis, namanya sama dengan perkara yang lain, penyelesaian perkaranya dilaksanakan secara majelis, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dari sejumlah perkara gugatan yang tercatat di agenda persidangan, ulas Ketua Pengadilan Agama Talu lagi, perkara gugatan dominan adalah
cerai gugat sebanyak 502 kasus dan cerai gugat sebanyak 173 kasus.
Selain perkara gugatan, kasus lain yang diproses di Pengadilan Agama Talu meliputi, perkara harta warisan, pembatalan hibah, wali adal, dan isbat nikah. Kepada suami istr, ingat Nurmatias, agar tidak mudah terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian.
“Hiduplah dengan harmonis. Jika ada pertengkaran selesaikan secara baik-baik. Kasus perceraian tetap mengedepankan upaya mediasi bagaimana agar perceraian tidak terjadi. Jika tidak ada titik temu dalam upaya mediasi, maka mau tidak mau akan berujung kepada perceraian.
Ia mengajak kepada pasangan suami istri agar menyelesaikan setiap masalah dengan kepala dingin sebelum persoalan itu sampai ke pengacara setiap pasangan suami istri dapat menjadi keluarga yang harmonis dan menghindari perceraian,” katanya. (gmz)