Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Sesuai Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor. 1117 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemanfaatan Media Sosial dalam berdakwah. Secara otomatis mewajibkan bagi setiap penyuluh agama Islam, khusus di Pasaman Barat, aktif dan peduli dengan media sosial.
Media sosial dimaksud, jelasnya, berupa Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, dan sebagainya. Menyikapi hal itu, beberapa hari lalu IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Pasaman Barat, sepakat dan mulai tahun 2025 manfaatkan media sosial yang ada sebagai sarana dakwah.
"Kita yakin dan percaya, setiap orang yang memiliki handphone (HP) android, pasti memiliki sekaligus aktif bermedia sosial. Paling tidak, mereka bisa melihat, mengakses dan merasakan perlunya bermedia sosial dalam rutinitasnya", kata Asriwan, pada apel pagi Rabu (22/1) di halaman kantor itu , Simpang Empat.
Seiring hal itu, melalui rapak khusus pengurus dan anggota IPARI Pasaman Barat di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, beberapa waktu lalu, sepakat bahwa pengurus bersama warga IPARI se Pasaman Barat wajib dan selalu peduli, untuk aktif dan memanfaatkan media, sosial sebagai sarana dakwah mereka di tengah masyarakat, terutama di wilayah binaan masing-masing.
Selama ini, sarana dakwah para penyuluh agama, seperti di Pasaman Barat, dominan memanfaatkan radio, media cetak dan ceramah di tempat yang ditentukan, apakah di mesjid, mushola, lembaga pendidikan dan sebagainya.
Seiring perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini, madia dakwah yang epektif bagi juru dakwah, khususnya penyuluh agama Islam, tentu mengarah pada pemanfaatan sarana digital. Memanfaatkan sarana media sosial yang ada dengan maksimal.
Pemanfaatan media sosial dimaksud, ulas Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat lagi, harus disesuaikan dengan konten-konten menarik, terarah dan jelas.
Jika konten disampaikan jelas dan mengikuti alurnya, secara otomatis akan banyak warga yang menyaksikan. Sebaliknya jangan karena hobi membuat konten, lalu yang bersangkutan langsung memosting. Padahal konten yang dia sampaikan tidak sesuai dengan missi dakwah.
Menyikapi kondisi yang ada dan agar tidak terjadi salah posting, setiap penyuluh tentu harus mengecek terlebih dahulu konten yang dibuat, sebelum dikirim ke publik, kata Asriwan lagi menambahkan. (gmz).