Tim Polres dan Polsek Rabat, Amankan Pelaku bersama Paket Sabunya |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim Polres Pasaman Barat, Senin (9/12) sekitar pukul 23.30 Wib tangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu seberat 854,33 gram di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, dan Kapolsek Ranah Batahan, AKP Zulfikar menjelaskan, pihaknya bersama tim berhasil meringkus dua pelaku, masing-masing berinisial RP (25) dan HR (36) di lokasi Aek Napal dan Kampung Baru, hari Senin sekitar pukul 23.30 W8b.
"Benar, pelaku berhasil diringkus petugas gabungan dari Polres dan Polsek di dua lokasi berbeda, keberhasilan mengamankan dua pelaku berikut sejumlah paket sabu di Nagari Batahan Barat" terang Kapolres, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba, Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (10/12) siang.
Setelah pelaku diamankan, petugas menggeledah pelaku RP, disaksikan kepala jorong setempat, ditemukan 11 paket kecil sabu di dalam kantong celananya. 11 paket kecil terbungkus dengan plastik warna bening ditemukan dalam dompet bertulisan murni, satu kaca pirek, satu unit handphone merk vivo, dua dompet dan uang Rp. 500.000,- (hasil penjualan Narkotika), dan barang haram itu dia peroleh dari seorang lelaki berinisial HR.
Setelah HR diamankan, petugas pertemukan kedua pelaku ini. RP bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HR. Dihadapan petugas HR mengakui, 11 paket kecil sabu yang disita dari RP serta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah adalah miliknya.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah HR, disaksikan kepala jorong setempat. Pada kesempatan itu, petugas temukan sembilan paket besar sabu yang dibungkus plastik warna bening, beratnya 854,33 gram dan empat paket kecil sabu dibungkus plastik krip warna bening dan satu timbangan digital.
"Petugas juga menemukan barang bukti satu sendok yang terbuat dari pipet besar, satu sendok terbuat dari pipet kecil, tujuh pak plastik krip, sebagai pembungkus sabu ukuran kecil dan plastik warna bening untuk pembungkus sabu ukuran kecil," jelasnya.
"Kami, terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan sabu di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Saat ini ada beberapa pelaku, identitasnya sudah dikantongi dan diterbitkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) guna kepentingan penyidikan," kata Eri Yanto.
Kepada pelaku RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan untuk pelaku HR akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gmz)