Saat penangkapan penjudi online di Simpang Tiga Alin, Gunung Tuleh |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tiga penjudi online di Sekunder II Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Rabu (6/11) diringkus Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Penangkapan tiga penjudi online, katanya, sebagai dukungan jajaran kepolisian dari Polres Pasaman Barat, melalui Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia. Polres Pasaman Barat berhasil meringkus tiga pelaku saat melakukan praktek perjudian online.
Para penjudi online itu adalah, RH (44) yang diringkus di Sekunder II Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara, ER (33) dan AG (52) diciduk Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
"Benar, ketiga pelaku diringkus petugas dalam satu hari. Persisnya di dua lokasi. Di Sekunder II Ophir, Luhak Nan Duo, dan Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Gunung Tuleh", kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto di ruang kerjanya, Mapolres, Simpang Empat.
Diterangkan Kapolres, penangkapan pertama terhadap RH, digelar di Sekunder II Ophir, sekitar pukul 21.30 Wib. Saat itu pelaku menggunakan handphone miliknya, sambil membuka situs judi online jenis dalam akun Sakuratoto.
.
Di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Kedua, Penangkapan digelar sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu, Tim Reskrim dibawah pimpinan Kapolsek Polsek Gunung Tuleh, Iptu Indra Joni, meringkus ER dan AG, juga sedang melakukan permainan judi online jenis togel di warung Kajo Nganeh, simpang PT. AWL Jorong Simpang Tiga Alin.
"Barang bukti yang disita dari ER, berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam cashing warna biru berisi akun disitus Rajawali Toto dan satu eks buku yang bertuliskan angka-angka togel, jelasnya.
Pelaku AR yang juga sebagai residivis dalam kasus yang sama tahun. 2026, sebagai membeli angka dan pasangan togel dengan memberikan uang deposit kepada pelaku ER sebesar Rp. 50.000. Saat ini RH berada di Mapolres Pasaman Barat, sedangkan pelaku ER dan AG berada di Mapolsek Gunung Tuleh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
"Hindari segala bentuk aksi ataupun praktek perjudian, karena akan berdampak kepada perekonomian diri sendiri dan keluarga, serta segala bentuk kemungkinan aksi tindakan kriminal Dari ketiga pelaku ini, salah satunya yang berinisial AR merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2006. tengah masyarakat," imbaunya. (gmz)