-->

Notification

×

Iklan

Iklan

AO, Butuh Bangunan dan Pengedar Sabu,b

Rabu, 20 November 2024 | Rabu, November 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T12:59:53Z
iklan

Butuh bangunan juga pengedar sabu, diciduk polisi 



Pasaman Barat, ,smartsumbar.com, , - Seorang buruh bangunan, diduga pengedar sabu, berinisial AO (29) hari Selasa (19/11) sekitar pukul 14.30 Wib sore kemarin, diciduk Tim Operasional Polsek Lembah Melintang, Pasaman Barat.


Pelaku berhasil diringkus di rumah kosong Jorong Brastagi, Nagari Brastagi Lembah Melintang, Pasaman Barat, jelas Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi di Ujung Gading., Selasa sore.


Pelaku, ulasnya diketahui  buruh bangunan, di jorongnya. Akibat perbuatan yang dia lakukan, membuat  warga setempat curiga, dan akhirnya Tim Polsek Lembah Melintang , menciduk pengedar sabu itu di rumah kosong Jorong setempat.


"Setelah pelaku diamankan, petugas penggeledah tersangka yang disaksikan kepala jorong setempat, Pada kesempatan yang sama, Tim Polsek amankan  barang bukti berupa sabu yang berceceran di lantai rumah kosong tersebut," terangnya.


Barang bukti yang disita  berupa tujuh paket kecil dan satu paket sedang Narkotika jenis sabu, penjepit plastik, satu buah kaca pirex, dua buah alat hisap (bong) terbuat dari botol air minum mineral, satu buah gunting, bungkusan paket sabu, kaleng merk pagoda dan uang tunai sebesar Rp.280.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.


Selain itu, petugas juga menyita sabu, satu unit timbangan digital merk camry warna putih, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Eki Libarman, empat buah pemantik api gas rakitan, bungkusan paket sabu, uang tunai sebesar Rp.30.000 dan satu buah kotak timbangan warna hitam.


Saat ini, jelasnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update