-->
Selasa 15 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 15 Apr 2025

Iklan

Iklan

12 Pasang di Gunung Tuleh, Ikuti Sidang Itsbat

Senin, 18 November 2024 | Senin, November 18, 2024 WIB | 24 Views Last Updated 2024-11-18T14:10:55Z
iklan

Suasana sidang itsbat di KUA Kecamatan Gunung Tuleh 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - 12 pasang suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Senin (18/11) pagi sampai sore, mengikuti sidang itsbat nikah se wilayah Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat.


Itsbat nikah yang digelar Tim Pengadilan Agama Talu,  Pasaman Barat, Simpang Empat, digelar di ruang pertemuan KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, Simpang Tiga Alin. Tim Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, berupa Darman Harun, sehari-hari Wakil Ketua Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, Mi'rajun Nasihin, dan Bustami.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, Darman Harun, yang bertindak sebagai majelis hakim pada kegiatan itu sampaikan, program sidang itsbat nikah terpadu ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara yang sudah menikah sah secara pelayanan agama namun belum tercatat pernikahannya di KUA.


Seluruh pasangan akan mencatat pernikahannya dan mendapat akta nikah, dikeluarkan KUA yang bersangkutan, sehingga mempermudah mereka mengurus pembuatan akta lahir anak hingga penyelesaian masalah hak waris.


“Seluruh pasangan yang akan ikut sidang hari ini, pernikahannya akan dicatat dan mendapat akta nikah, agar nantinya mudah dalam proses pembuatan akta lahir anak, bahkan sampai ke urusan ahli waris,” katanya..


“Nikah itu momen yang sangat sakral, pertanggung jawaban tidak hanya di dunia, tapi juga sampai akhirat. Momen itu sebagai sejarah bagi seluruh elemen pemerintahan, untuk mengukir kebaikan pada sesama, yang akan jadi bekal ketika menghadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepala KUA Gunung Tuleh, Erianto, secara bersamaan, sampaikan, sidang Itsbat Nikah sebagai inovatif inovatif lintas sektoral, seperti pihak Pengadilan Agama sebagai pihak yang melaksanakan proses persidangan, KUA sebagai tuan rumah pelaksanaan sidang itsbat, dari dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebagai pihak yang melakukan pencarian sipil, seperti pembuatan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lain. (gmz).

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update