Gusmizar |
Oleh : Gusmizar
Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat
WARTAWAN adalah pekerjaan yang dijadikan sebagai Profesi bagi sebagian orang. Agar wartawan mampu serta sukses menjalankan profesinya dengan baik dan maksimal, yang bersangkutan harus ingat dan perhatikan tiga hal.
Selain itu, wartawan mandiri, kreatif dan profesional, harus jelas, tegas dan tidak mau terprovokasi. Apalagi termakan bujuk rayu pihak tertentu, termasuk dalam suasana pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang hari "H"- nya dilaksanakan tanggal 27 November 2024 depan.
Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman Barat akan bersaing merebut hati rakyat ditetapkan empat pasang calon bupati dan wakil bupati. Semuanya secara bersama saling berharap agar menjadi peraih suara terbanyak pada Pilkada, 26 November 2024 depan.
Keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati, sesuai nomor urut masing-masing adalah, Nomor Urut 1. Pasangan Yulianto bersama M. Ihpan. Nomor urut 2. Pasangan Daliyus K dengan Heri Miheldi. Nomor Urut 3. Pasangan Hamsuardi bersama Kusnadi, dan Pasangan Nomor Urut 4. Adalah Jailani Alidiansyah dengan Syamsul Bahri.
Tiga hal prinsip yang wajib menjadi perhatian wartawan ketika akan melaksanakan (tugas) karya jurnalistiknya adalah, SATU. Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6: Pers wajib menghormati norma-norma masyarakat dan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
Pasal 7 dari Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 itu dijelaskan,: Wartawan memiliki kemerdekaan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi secara bertanggung jawab.
DUA. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3): Setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang mengandung berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen di media elektronik.
Pasal 28 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
TIGA. Kode Etik Jurnalistik, sebagai penunjang berikut sikap kehati-hatian wartawan menjalankan profesinya pada setiap hari.
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyalahgunakan profesi.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita dengan tujuan mengadu domba dan menimbulkan konflik di masyarakat.
Seiring hal itu, maka setiap wartawan harus memperhatikan serta menjaga dari juga profesinya dari sikap dan etika yang merusak citra, lembaga dan profesi kewartawanan secara umum.
Tetaplah menjadi insan pers yang harmonis, disegani serta penuh keakraban. Selain itu, jadikanlah fasilitas elektronik, seperti akun WhatsApp bersama grup yang sarana berbagi ilmu, berdiskusi, bertukar wawasan dan pengalaman di kalangan wartawan.
Keberadaan WAG di kalangan insan pers, bukan sekedar menambah grup WA di handphone. Peran WAG juga saling mendukung dan menjaga keutuhan informasi, menghindari adu domba atau provokasi yang dapat memecah belah.
Mari hindari pemberitaan yang dibayar atau dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Sebagai media, baik online, cetak, maupun lainnya, kita wajib mematuhi prinsip jurnalisme yang jujur dan transparan. Dalam menjalankan tugas, penting bagi kita untuk mematuhi ketentuan hukum, di antaranya: (*)