-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Ada Kewenangan Menikah di Hari Libur

Minggu, 13 Oktober 2024 | Minggu, Oktober 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T10:05:16Z
iklan

Kasi Bimas Islam, Asriwan 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com,, -; Kementerian Agama, mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.


Pernyataan ini, katanya, merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 


“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, seperti dikutip Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman,vdan Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Asriwan di Simpang Empat, Jumat (21/10).


Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.


“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan", kata Asriwan, menjalankan.


Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.


Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.


“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.


Ke depan, imbuh Anna, Kementerian Agama, akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update