-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sertifikat Halal, Wajib bagi Pengelola UMK

Jumat, 11 Oktober 2024 | Jumat, Oktober 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-11T10:53:29Z
iklan

Asriwan 



Pasaman Barat, smartsumbar.com,, - Setiap kegiatan usaha, termasuk kantin di lembaga pendidikan, seperti madrasah di lingkungan Kementerian Agama, wajib memiliki sertifikat halal. Hingga 17 Oktober 2024, proses dan pengurusan sertifikat halal, gratis.

Sesuai ketentuan UU (Undang-undang) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di tanah air, seperti Pasaman Barat wajib bersertifikat halal, kata Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan di ruang kerjanya, Jumat (11/10)

Kewajiban bersertifikat halal dimaksud, jelas Ronaldi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi." tegasnya.

Sanksi yang diberikan, ulasnya, peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Saat ini, BPJPH (Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal), kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia." imbaunya. 

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update