![]() |
Empat PNS Kementerian Agama Pasaman Barat, Raihan Gelar MH |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Empat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, mulai tahun akademik 2022 / 2023 mengikuti proses pembelajaran pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Ekasakti Padang, akhirnya hari Sabtu, 26 Oktober 2024 kemarin diwisuda.
Empat PNS yang berhasil meraih gelar akademik Magister Hukum atau MH adalah, Gusmizar, jabatan Pranata Humas Ahli Muda, Edisman, Analis Sumberdaya Aparatur Pemerintah atau Analis Kepegawaian di masa lalu, Syahrial, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kinali, dan Abdi, Kepala KUA Kecamatan Parit Koto Balingka.
"Alhamdulillah, dengan diwisudanya empat PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat hari Sabtu lalu, berarti bertambah pula PNS di jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, lulus program Pascasarjana atau Strata Dua (S-2)", kata Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman di ruang kerjanya, Simpang Empat, Senin (27/10).
Seiring bertambahnya gelar akademik yang sandang, khususnya bagi Empat PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, tentu kinerja yang dilakukan di unit kegiatan masing-masing, tentu harus meningkat dan lebih baik.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, sampaikan, dari Kepegawaian, setelah ijazah masing-masing diterima, tentu ada proses atau tahapan yang harus dilalui, sehingga gelar akademik yang diraih diakui secara kelembagaan.
Yang jelas, katanya, atas nama kepala kantor, pihaknya melengkapi data administrasi keempat PNS yang baru meraih gelar magister kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, melalui Biro Kepegawaian, dalam rangka penyesuaian gelar akademik di data kepegawaian yang bersangkutan.
Setelah pihak terkait memrroses dan setuju penyantan gelar akademik di data kepegawaian yang bersangkutan, tambah Suharjo, barulah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, melalui Kepala Biro Kepegawaian mengeluarkan SK pencantuman gelar akademik di data kepegawaian masing-masing. (gmz)