-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Isbat, Solusi Pengesahan Nikah

Rabu, 11 September 2024 | Rabu, September 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-11T09:47:14Z
iklan

Gusmizar 



Oleh :  Gusmizar 

Pranata Humas Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat 


MENURUT KBBI (Kamis Besar Bahasa Indonesia) Pernikahan adalah ikatan atau perjanjian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, disertai dengan ketentuan agama


Secara istilah, menikah adalah aqad yang di dalamnya ada ketentuan ijab dan qobul dari wali (ayah kandung atau orang berhak yang ditetapkan menurut syarat dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.


Dari akad itu, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi si suami dan istri atau pasangan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai pernikahan ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 21:


“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,” (Ar-Rum [30]: 21).


Lalu bagaimana upaya yang dilakukan setiap pasangan suami dan istri, yang status nikah (perkawinan mereka) tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Agar status pernikahan bagi pasangan bersangkutan dinyatakan sah serta diakui menurut aturan dan ketentuan yang berlaku.


ITSBAT Nikah, sebagai Solusi Hukum Bagi Perkawinan Muslim yang belum tercatat. 

Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


Surat edaran yang dimaksud adalah,

Nomor:472.2/15145/Dukcapil, tertanggal 4 November 2021 perihal: Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, kolom status perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) menjadi kawin yang belum tercatat.


Sidang Isbat Nikah ini, ulasnya, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili. Dan setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapet dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat..


Dengan kerjasama di atas, Pengadilan Agama Pasaman Barat dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar verifikasi dan sidang di luar gedung Pengadilan Agama terkait Itsbat Nikah. Kegiatan ini dilaksanakan di setiap KUA bersangkutan..


Kegiatan ini dapat berlangsung berkat kerja kolaborasi antar instansi, baik pendanaan maupun sumber daya manusia dalam pelaksanaan pelayanan Itsbat Nikah Terpadu tersebut. Dari tahun ke tahun sumber dana untuk penanganan permasalahan diatas berasal dari APBD Kabupaten Pasaman Barat 


Pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Wonosari tentang Pengesahan Nikah, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA Kapanewon (Kecamatan) untuk diterbitkan Buku Nikah dan selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menerbitkan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran bagi anak-anaknya.


Di Pasaman Barat, harus ada  kegiatan pelayanan Isbat Nikah Terpadu ini mulai dilaksanakan pada tahun 2013, dan berjalan baik atas kolaborasi dari Dinas Dukcapil Pasaman Barat dengan Pengadilan Agama setempat, pihak KUA bersama pasangan suami dan istri yang bersangkutan.


Dari data pasangan yang belum tercatat perkawinannya dapat tuntas dan mendapatkan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, memiliki Akta Nikah yang diterbitkan KUA, dan memiliki Kartu Keluarga dengan status Perkawinan Tercatat serta Akta Kelahiran anak yang tercatat kedua orangtuanya. (*)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update