-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpinan DPRD Pasaman Barat depenitif dilantik

Jumat, 20 September 2024 | Jumat, September 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-20T07:44:48Z
iklan

Saat pelantikan pimpinan DPRD Pasaman Barat depenitif di ruang rapat paripurna dewan 
 




Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Dirwansyah yang semenjak pengukuhan anggota DPRD Pasaman Barat dino atkan jadi Ketua DPRD Pasaman Barat sementara, Jumat (20/9) dilantik menjadi Ketua Dewan depenitif masa bakti 2024 - 2029.


Selain Ketua DPD Partai Golkar kabupaten yang dilantik menjadi ketua dewan bersama Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Ade Satriwan, secara depenitif, sebagai wakil ketua diisi Supriyono bersama Insan Safri. Sebelum jadi wakil ketua depenitif, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga dipercaya sebagai wakil ketua sementara.


Berhubung jabatan wakil ketua di DPRD Pasaman Barat dua orang, sesuai usulan ketua sementara bersama Bupati Pasaman Barat, akhirnya Insan Sabri dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilantik menjadi wakil ketua dewan.


Rapat paripurna kedua di masa keanggotaan 2024 - 2029, dengan agenda pengukuhan sekaligus pelantikan pimpinan DPRD Pasaman Barat depenitif, masa bakti lima tahun ke depan, dihadiri Bupati Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik, pimpinan Ormas, camat walinagari bersama wartawan.


Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menyampaikan, beberapa hari lalu di lembaga DPRD Pasaman Barat, telah ditetapkan beberapa alat kelengkapan dewan, seperti fraksi bersama strukturnya.


Setelah dirinya bersama para wakil ketua dilantik menjadi pimpinan depenitif DPRD Pasaman Barat masa bakti 2024 - 2029, agenda prioritas dewan ke depan adalah pengesahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) lain, sehingga struktur lembaga internal di DPRD Pasaman Barat tertata secara lengkap dan memenuhi unsur kelengkapan dewan yang dibutuhkan.


"Sesuai dengan ketentuan yang ada, anggota DPRD tidak boleh melakukan tugas yang diharapkan, sebelum alat-alat kelengkapan dewan disahkan," kata Dirwansyah. 


Untuk itu tambahnya, AKD segera diproses untuk disahkan setelah rapat paripurna ini, agar pekerjaan dapat berjalan lebih cepat. "Jadi, AKD ini harus diprioritaskan terlebih dahulu. Karena kalau belum ditetapkan anggota dewan bekerja maksimal.


Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, sampaikan, dalam struktur berikut tata kelola pemerintahan keberadaan DPRD, seperti di Pasaman Barat, bukan sekedar pelengkap. Lembaga legislatif adalah mitra pemerintah, sehingga pembangunan fisik dan non fisik di kabupaten ini berjalan maksimal, seperti yang diharapkan.


Secara tugas berikut kewenangan, tambah Hamsuardi, DPRD Pasaman Barat, berperan sebagai pengawas kinerja pemerintahan, sebagai legislasi, dan pengesahan anggaran. Sementara, pihaknya (lembaga eksekutif) berperan sebagai pelaksana pemerintahan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update