-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MTQ XII Pasaman Barat, Dilaksanakan Setelah APBD Perubahan

Jumat, 13 September 2024 | Jumat, September 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T09:21:02Z
iklan

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Pelaksanaan Musyabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) XII tingkat Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024, akan digelar setelah anggaran APBD Pasaman Barat perubahan tahun 2024 ditetapkan.


Pembahasan sekaligus penetapan anggaran APBD perubahan tahun 2024 diperkirakan akan selesai bulan November 2024 depan. Jika APBD perubahan dimaksud disahkan di awal bulan November dimaksud, maka dalam minggu tiga atau empat, MTQ tingkat kabupaten digelar.


Namun, jika ada kendala dan perjalanannya molor, maka MTQ dimaksud paling lambat digelar dalam minggu pertama atau kedua Desember 2024, kata Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan pada apel Jumat (13/9) pagi di halaman kantor itu, Simpang Empat.


Karena pihak pelaksana MTQ, seperti yang ke-12 tingkat Pasaman Barat nantinya adalah Pemda, tentu yang menentukan kapan dan dimana MTQ dilaksanakan, tentu akan ditentukan pemerintah daerah. Sementara pihak Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, hanya bersifat teknis dari kegiatan dimaksud.


"Jika anggaran APBD perubahan dicairkan awal bulan November, ulasnya, maka MTQ XII tingkat Pasaman Barat digelar di akhir bulan yang sama. Namun, jika tidak. MTQ dimaksud jika memang akan digelar di tahun ini, maksimal pada minggu kedua Desember 2024 harus digelar, sehingga administrasi keuangan daerah bisa dilaksanakan di Minggu kedua atau ketiga dalam bulan yang sama", kata Kasi Bimas Islam itu.


Buku Nikah Baru

Berkaitan pengeluaran buku nikah, sesuai edaran Perdirjen Bimas Islam, mulai Oktober 2024 buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama hanya satu warna untuk suami dan istri. Untuk duplikat buku nikah tidak diterbitkan lagi.


Buku nikah bagi pasangan suami istri, yang buku nikah aslinya hilang, rusak atau dalam bentuk lain, penggantinya adalah buku nikah asli. Buku nikah terbitan di bawah tahun 2022, tentu akan dimusnahkan, sesuai aturan dan mekanismenya.


Pemusnahan buku nikah kedaluwarsa dimaksud, ulasnya, selain dilakukan di halaman kantor, pihak yang ikut sekaligus menyaksikan pemusnahan buku nikah dimaksud adalah pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kapolres dan pihak Pengadilan Agama bersama pihak terkait yang lain. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update