M. Hidayat Nasution saat dirawat di RSI Yarsi Simpang Empat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - M. Hidayat Nasution, warga Pegambiran, Kenagarian Pematang Panjang, Parit Koto Balingka, Pasaman Barat, berprofesi sebagai wartawan media online, Minggu (1/9) melapor ke Polres Pasaman Barat sekaitan dugaan penganiayaan yang dilakukan ABD terhadap dirinya.
Kronologis kejadian, seperti diuraikan dalam laporan polisi, peristiwa pengantaran dilakukan ABD terhadap korban di lapangan bolavoli Jorong Pegambiran, berawal setelah korban mengirimkan link berita liputannya tentang CV Aur Soma yang sedang bermasalah dengan warga Pengambiran, melalui pesan whatsapp, malah korban ditelpon pelaku, dan menanyakan apa maksud berita yang dikirim korban tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung memukul wajah korban beberapa kali dengan kepalan tinju dan juga menginjak tubuh korban. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka-luka dan memar di tubuh korban. Melihat kejadian, Afrizal (sebagai keluarga korban) melaporkan kejadian itu ke Polres Pasaman Barat.
Dari informasi yang diperoleh, laporan dari peristiwa dimaksud telah diterima Polres Pasaman Barat, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/218/VIII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat/ Polda Sumatera Barat, tanggal 1 September 2024. Pelapor adalah Afrizal, anggota keluarga M. Hidayat Nasution, yang saat itu dirawat di RSI Yarsi Simpang Empat.
Dari Laporan Polisi (LP), ditanda tangani, Indra Joni, atas nama KA SPK Polres Pasaman Barat, Kanit IV, dicantumkan dalam isi laporan bahwa Afrizal telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU No . 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 yang terjadi di Jorong Pegambiran pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 18.15 WIB dengan terlapor ABD.
M. Hidayat Nasution, yang juga Ketua Pemuda Jorng Pegambiran, melalui Afrizal, anggota keluarganya melalui telephon, Minggu siang (1/9) membenarkan, bahwa korban telah dianiaya ABD. Adapun kronologis kejadian sebagaimana juga telah dinyatakan dalam isi laporan Polisi yang diterima Polres Pasaman Barat.
Dijelaskan Afrizal, usai kejadian yang membuat M. Hidayat Nasution terluka dan merasa sakit pada bagian tubuhnya. Lalu dirinya bersama Munawar Lubis, Saiful Anwar M.H membawa kasus ini ke Polres dan korban dibawa ke RSI Yarsi untuk divisum.
Di rumah sakit itu, korban dirawat sampai sekitar pukul 9.00 Wib Minggu, 1 September 2024. Selanjutnya pihak rumah sakit izinkan M. Hidayat Nasution, untuk rawat jalan.
Penasehat Hukum (PH) korban, M. Hidayat, MH dikonfirmasi Minggu malam, membenarkan bahwa keluarga korban telah melapor ke Polres Pasaman Barat. Sebagai penasehat hukum, pihaknya minta pihak Polres Pasaman Barat menyelesaikan kasus ini secara maksimal, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dia juga menyebutkan, bahwa kasus ini sebagai konflik antara warga Jorong Pegambiran VS CV. Aur Soma terkait ketidakjelasan hak masyarakat dalam rencana pembukaan perkebunan. Lalu, Hidayat sebagai jurnalis di media online prorakyatnews.com meliput berita pemortalan akses jalan menuju CV. Aur Soma, yang merupakan kesepakatan masyarakat atas hasil musyawarah sebelumnya.
Wakil Ketua DPD. SPMI (Serikat Prakrisi Media Indonesia) Pasaman Barat, Arwin Lubis perihatin atas kejadian yang menimpa salah seorang wartawan online di Pasaman Barat. Dirinya menyesalkan peristiwa itu, dan minta pihak kepolisian segera bertindak dan proses kasus ini sampai tuntas. (tim)