Pakor persiapan pengetesan Paslon dan Nomor Urut |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pasaman Barat, matangkan persiapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat, berikut nomor urut pasangan calon yang bersangkutan.
Agar proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati berikut nomor urutnya sukses. KPU Pasaman Barat, Rabu (19/9) laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral di Hotel Guci Bandarejo Simpang Empat.
Rakor lintas sektoral itu, juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim atau Liaison Officer (LO) dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati,
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin didampingi komisioner KPU Syarif Hidayatullah, dan Hafaizul Pahmi, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak telah hadir dalam kegiatan rakor persiapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dan nomor urut pasangan calon. Rakor ini dilaksanakan agar bisa menyamakan persepsi untuk teknis kegiatan nanti.
“Tujuan dari Rakor ini adalah untuk menerima masukan dari peserta terkait lokasi yang representatif, jumlah pengiring calon, dan persiapan teknis lainnya, termasuk media,” jelas Ketua KPU Pasaman Barat.
Dijelaskannya, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat pada 22 September 2024, dan untuk pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Ia menambahkan, selain membahas aspek teknis, pihaknya juga mengatur koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran dan keamanan saat penetapan dan pengundian nomor urut itu.
“Terkait lokasi kegiatan akan dilaksanakan di halaman kantor KPU Pasaman Barat, yang jelas, tempat harus memenuhi semua kebutuhan teknis dan mendukung kelancaran acara tersebut,” katanya.
Ketua Devisi Teknis Peyelenggaran Pemilu KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatulla mengatakan dari hasil Rakor ini, beberapa masukan dan saran dari semua pihak dapat mendukung untuk kelancaran acara nantinya.
Pada pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, boleh masuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 25 orang dengan menggunakan tanda pengenal yang dibagikan Sekretariat KPU.
Pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrean angka terkecil hingga terbesar, berdiri dari angka 1 sampai 14. Pengambilan bola nomor antrean berdasarkan waktu pendaftaran Pasangan calon.
“Paslon mengambil Nomor urut di dalam Tabung dan menunjukan nomor urut yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat, peserta kegiatan dan Media,” katanya.
Hasil pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman Barat Tahun 2024 ini dituangkan kedalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan Calon dan selanjutnya di tetapkan Keputusan KPU Pasaman Barat.
Salinan Keputusan KPU Pasaman Barat tentang Penetapan nomor urut kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 dan Bawaslu Pasaman Barat. Setelah pasangan dan nomor urut, dilanjutkan masa kampanye dan dimulai 25 September sampai 23 November. Pemilihan dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” katanya. (gmz)