Harmen Herianto, terima SK Plt Kepala MAN 4 Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Menyusul dilantiknya Harmen Herianto, jadi Pengawas sekolah pada madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rabu (18/9), Harmen Herianto terima SK Plt (Pelaksana Tugas) kepala madrasah negeri di Kajai, Kecamatan Talamau.
SK Plt Kepala MAN 4 Pasaman Barat kepada kepala sebelumnya, diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Suharjo. Dari pihak MAN 4, penyerahan SK Plt disaksikan Kaur Tata Usaha, Lenni Marlina, para wakil kepala madrasah bersama jajaran.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, sampaikan, dengan dilantiknya Harmen Herianto jadi Pengawas sekolah pada madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, beberapa waktu lalu, secara otomatis posisi kepala di madrasah ini kosong.
Agar proses belajar dan mengajar, layanan administrasi dan urusan keuangan di MAN 4 Pasaman Barat berjalan lancar dan maksimal, kepada bersangkutan diberikan SK penetapan dirinya sebagai Plt kepala.
Dijelaskan Rali Tasman, masa atau waktu jabatan Plt Kepala MAN 4 Pasaman Barat yang diberikan kepada Harmen Herianto selama tiga bulan, dan terhitung semenjak bersangkutan ditunjuk dan menerima SK Plt.
Kepada Harmen Harianto, yang dipercaya menjadi Plt Kepala MAN 4 Pasaman Barat, agar melaksanakan tugas sekaligus menyelesaikan pekerjaan yang hingga saat ini kondisinya masih berjalan. Setelah masa tugasnya berjalan, Harmen Herianto akan menjalankan tugasnya yang baru, sebagai Pengawas sekolah pada madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah, jelas Rali Tasman untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan Madrasah yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka pemetaan jabatan dan pengembangan karier, perlu dilakukan mutasi, promosi atau alih tugas dari jabatan fungsional tertentu menjadi pengawas.
Berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kerja dan kebutuhan instansi pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, harus diterima setiap PNS, dengan tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. (gmz)