-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lima Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Ekasakti Padang asal Pasaman Barat, Selasai Ujian Tesis

Rabu, 21 Agustus 2024 | Rabu, Agustus 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T08:28:07Z
iklan

Lima mahasiswa Program S-2 Universitas Ekasakti asal Pasaman Barat, Selasa kemarin Ujian Tesis 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Lima mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Ekasakti Padang asal Pasaman Barat, Selasa (20/8) selesai mengikuti ujian tesis di ruang sidang kampus itu, Padang.


Sidang ujian akhir tesis itu dipimpin ketua sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Dr. Fitriati, S.H, M.H, dihadiri tiga orang tim penguji, dan masing-masing dua dosen pembimbing.


Lima mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Ekasakti Padang asal Pasaman Barat adalah, Novriyardi, Gusmizar, Khintani Zikrillah Wandira, Abdi, dan Arif Hardianto. 


Tim penguji yang menguji kelima mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Ekasakti Padang asal Pasaman Barat adalah,  Dr. Otong Rosadi, SH, MH, Dr. Laurensius Arliman, SH, MH, M.Kn, Dr. Bisma Putra Pratama  SH, SE, MH, Dr. Iyah Faniyah, SH, M.Hum, Dr. Susi Delmiati, SH, MH, Dr. Neni Vesni Madjid, SH, MH, dan Dr. Fahmiron, SH, MH.


Selain mahasiswa asal Pasaman Barat, peserta ujian tesis hari Selasa kemarin adalah, Rohim, Citra Henita,  Nur Tania Bakti, dan Irvan. Sehingga jumlah mahasiswa yang ikut ujian tesis, Selasa pagi sampai sore kemarin,i sembilan orang.


Pelaksanaan ujian tesis diawali dengan acara pembukaan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Dr. Fitriati., dilanjutkan pelaksanaan ujian, sesuai jadwal dan mahasiswa yang ikut ujian tesis dimaksud.


Sesuai jadwal, ujian tesis pertama bersama Rohim, dimulai sekitar pukul 8.00 Wib, disusul Citra Henita, Novriardi, Irwan, Gusmizar, Khintani Zikrillah Wandira, Nur Tania Bakti, Arif Hardianto, dan diakhir ujian bersama Abdi.


Setelah sembilan mahasiswa dimaksud mengikuti ujian, Ketua pimpinan sidang minta seluruh mahasiswa istirahat di luar ruangan sidang. Di saat bersama tim penguji dipimpin ketua pimpinan sidang melakukan rapat yudisium, yaitu tahap penentuan kelulusan mahasiswa, setelah ujian tesis.


Yudisium ini berbeda dengan saat wisuda.

Yudisium saat wisuda adalah salah satu proses sebelum kelulusan seorang mahasiswa., dan dibacakan saat prosesi wisuda berlangsung, dan dibacakan petugas yang ditentukan.


Setelah dekan bersama tim penguji menggelar rapat, kesembilan mahasiswa yang 7Senat Fakultas atau Program Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.


Dalam tahap yudisium, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari semua aspek akademik dan kemahasiswaan secara keseluruhan. Mahasiswa yang telah mendapatkan nilai skripsi bisa dinyatakan tidak lulus dan tidak atau belum berhak wisuda jika berbagai persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi. Berbagai persyaratan ini tentunya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi, sesuai kebijakan masing-masing.


Jadi, yudisium adalah pengumuman resmi fakultas yang menentukan lulus atau tidaknya mahasiswa dan berhak atau tidaknya mahasiswa meng ikut ujian tesis hari litu, dipanggil memasuki ruang sidang kembali.


Pada saat itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Fitriati, memberikan arahan sekaligus mengumumkan hasil ujian tesis setiap m mahasiswa. Berdasarkan keputusan dekan bersama tim penguji, menyatakan, sembilan mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Ekasakti Padang yang mengikuti ujian tesis, termasuk lima orang di antaranya dari Pasaman Barat, dinyatakan lulus dan dinyatakan berhak meraih gelar Magister Hukum. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update