-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Pasaman Barat, Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

Rabu, 28 Agustus 2024 | Rabu, Agustus 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-28T16:31:17Z
iklan

Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum di Halaman Kejari, Simpang Empat 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, diikuti Bupati, Hamsuardi, Rabu (28/8) secara bersama memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum di halaman Kejaksaan setempat, Simpang Empat.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menyampaikan, BB yang dimusnahkan secara bersama, diikuti Bupati, Hamsuardi, merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, diawali dengan acara penandatanganan berita acara pemusnahannya.


Selain Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bersama, Hamsuardi, pemusnahan BB perkara tindak pidana umum itu, juga diikuti Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Rangga Noverio, Dandim 0305 Pasaman, diwakili Perwira Penghubung (Pabung), Mayor TNI Sumidi, bersama pihak terkait lain.


Perkara tindak pidana umum di Pasaman Barat pada periode Mei hingga Agustus 2024 mencapai 52 perkara. Lalu perkara paling dominan, narkotika jenis ganja 13 dan sabu 18 perkara.


Dari 52 perkara narkotika di Pasaman Barat, jelas Kajari, 13 perkara ganja dan 18 perkara sabu. Satu perkara terdapat barang bukti ganja dan sabu. Jenis perkara lain berupa pencurian, pertambangan, penganiayaan, cabul dan lainnya", jelasnya.


Bupati, Hamsuardi, pada kesempatan itu katakan, pihaknya bersama BNNK dan kejaksaan negeri dan pihak terkait komit untuk menghapuskan dan memusnahkan narkotika bersama barang terlarang lainnya dari Pasaman Barat.


Selain itu, pihaknya dengan instansi terkait melakukan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika maupun kejahatan lain, terutama di lingkungan masing-masing, seperti di lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, kepemudaan tingkat kabupaten, kecamatan hingga ke tingkat nagari dan jorong.


Di akhir kegiatan, digelar penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri, Muhammad Yusuf Putra, Bupati, Hamsuardi, Pabung Kodim 0305 Pasaman di Simpang Empat, Kepala BNNK Pasbar, Kepala Badan Kesbangpol, Yosmar Divia, Kepala Bagian Hukum Setda Pasaman Barat, Rosidi, dan pihak terkait. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update