-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bukti Kehadiran Wajib bagi ASN

Minggu, 25 Agustus 2024 | Minggu, Agustus 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-25T07:10:29Z
iklan

Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, ingatkan, secara kepegawaian, hadir atau tidaknya setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tempatnya bekerja bisa dilihat dari diisi atau tidaknya link absensinya di aplikasi yang ada.


"Betapapun rajinnya seseorang ke kantor, malah sering lebih awal dari orang lain, tapi jika dirinya tidak mengisi absensi, saat pagi ketika masuk kantor atau di waktu sore ketika mau pulang kantor. Secara elektronik, bersangkutan tidak dianggap hadir pada hari itu, kata Suharjo di ruang kerjanya, Simpang Empat, Jumat.


Lalu, katanya lagi, jika seseorang tidak hadir dalam rentang waktu tertentu, apakah lupa mengisi absen atau terjadi eror. Yang bersangkutan harus mengisi surat keterangan, sebagai alasan ketidakhadirannya pada hari yang bersangkutan.


Jika selama beberapa hari, apabila jika berturut-turut, yang seseorang ASN tidak hadir. Kepada yang bersangkutan, secara otomatis mendapat sanksi kepegawaian, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update