Pasaman Barat, smartsumbar.com,
Warga Lapas Talu menikah di mushola komplek |
, - MR, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, sekitar pukul 10.00 Wib Senin (22/7) pagi, melangsungkan pernikahan dengan MY di mushola At-taubah, komplek lapas itu.
Kepala Lapas Kelas III Talu, Supar, mengatakan pernikahan ini adalah hak bagi setiap warga binaan. Selain itu, menikah adalah salah satu fase dalam hidup yang bisa dijalani seorang muslim, setalah menemukan pasangan hidup dan siap secara mental maupun finansial.
Jika mereka sudah mampu dan matang, maka seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Dari mahligai rumah tangga, berbagai hal yang selama ini dikategorikan sebagai dosa, jika dilakukan dengan suami atau istrinya dicatat sebagai ibadah. sekaligus salah satu penyempurna dari separuh agama.
Izin pernikahan, katanya, diberikan kepada setiap warga binaan, apabila telah memenuhi syarat administrasi WBP yang hendak menikah, sudah lengkap, Kelengkapannya harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.
“Kami akan tetap berikan hak-hak mereka untuk meneruskan kehidupan di masa akan datang. Pernikahan, diawali dengan pembukaan oleh Kasubsi Pembinaan Farizal yang mewakili Kepala LAPAS Kelas III Talu Kemudian di lanjutkan dengan bimbingan oleh Kepala KUA Kecamatan Talamau kepada Mempelai Pria dan Wali nikah dari mempelai wanita.
Dengan Mengenakan setelan jas dan peci hitam, MR mengucapkan ikrar setianya di hadapan penghulu dari KUA Pernikahan itu disaksikan dua orang, orangtua dan keluarga dari kedua mempelai. dengan memberikan mahar pernikahan seperangkat alat sholat.
WBP MR mempelai Pria mengungkapkan dengan rasa sukur dan bahagia karna telah di berikan kesempatan untuk bisa melangsungakan pernikahan walaupun sudah menjadi warga binaan lapas kelas III Talu.
“Saya sangat bersyukur dan bahagia bisa berkesempatan untuk melangsungkan pernikahan di Lapas. Terima kasih Bapak Kalapas yang telah memberikan izin kepada kami untuk menghalalkan hubungan saya dengan pujaan hati,” kata MR mempelai pria.
Kepala KUA Kecamatan Talamau, Zuarman, usai pernikahan WBP itu menyampaikan, sesuai aturan dan tuntutan yang berlaku, pernikahan bisa dilakukan setelah syarat dan kelengkapannya cukup. Secara umum, syarat menikah adalah, ada calon suami, calon istri, ada mahar, dan ada saksi, selanjutnya proses aqat nikah.
Setelah aqat nikah selesai, tambah Zuarman maka secara resmi dan sah menurut tuntunan agama maupun menurut peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku. Selesai aqat nikah, keduanya dinyatakan sah sebagai suami-istri. (gmz)