Suasana Penyuluhan Hukum bagi Kepala KUA dan kepala madrasah negeri se Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Kamis (4/7) pagi hingga siang, menyelenggarakan
penyuluhan hukum di Aula Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat.
Penyuluhan hukum yang diikuti 26 peserta, dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Plt Kasubbag Tata Usaha, Suharjo, kata Ketua Panitia, Januar, Analis Hukum Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, pada pembukaan Penyuluhan Hukum di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat,
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, diwakili Kasi Intelijen, Henri Setiawan, melalui materi menjelaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur, khususnya kepala KUA, bukan saja sebatas melaksanakan program kerja organisasi, dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.
Melalui kegiatan ini, ulasnya, diharapkan menambah wawasan, ilmu pengetahuan dan pengalaman para pejabat terhadap pengetahuan bidang hukum, sehingga mereka lebih hati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pejabat, khusus bagi kepala KUA dan kepala madrasah negeri se Pasaman Barat.
Ketua Panitia, Januar, menyampaikan, sebagai bentuk kebersamaan dan tanggung jawab lembaga sekaligus menambah wawasan, pemahaman serta cakrawala berfikir aparatur terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat melaksanakan penyuluhan hukum bagi aparatur Kementerian Agama se Pasaman Barat.
Diuraikan Januar, di antara persoalan hukum yang melibatkan aparatur pemerintah, seperti di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat adalah, penyebaran informasi hoax, tindak penyalahgunaan jabatan dan wewenang, dan sebagainya.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat di Aula Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, ulas Analis Hukum Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat itu, merupakan sarana memberikan ilmu pengetahuan, memperkaya wawasan dan hal-hal berkaitan dengan hukum, sebab dengan akibatnya
Sebagai pelayan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, khususnya di Pasaman Barat, harus peka terhadap hukum perdata, tata usaha negara dan pidana. Penyuluhan hukum ditujukan sebagai langkah melaksanakan perjanjian kinerja di lingkungan Kentor Kementerian Agama Pasaman Barat, kata Januar menambahkan. (gmz)