Jajaran Satreskrim Polres saat berada di RSUD Pasaman Barat, Jambak |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Seorang ayah inisial "RD" (21), warga Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Kamis (11/7) kemarin, aniaya anak tirinya berinisial AK (13 bulan) di dalam satu petak rumah, kejorongan setempat.
"Benar peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 15.45 Wib, hari Kamis lalu. Kejadian yang sontak menghebohkan warga sekitar diketahui berawal dari informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat", jelas Kapolres setempat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Farel Haris saat berada di RSUD itu, Sabtu (13/7).
Jazat Bayi malang itu, bersama warga setempat dibawa ke RSUD Pasaman Barat di Jambak. Melihat kondisi yang dialami bayi, berusia 13 bulan itu, pihak RSUD selanjutnya melaporkan kondisi yang dialami si bayi kepada pihak Polres Pasaman Barat, Simpang Empat.
Setelah pihaknya menerima informasi dan laporan dari pihak RSUD Pasaman Barat, Jambak, pihaknya mendatangi rumah sakit. Melihat sosok bayi mungil itu, pihaknya mengetahui dan meyakini, bahwa bayi malang, tidak bernyawa lagi, katanya.
Di hari yang sama, ulas Kasat Reskrim, Farel Haris, menjelaskan, pihaknya mendatangi sekaligus melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga pihaknya berhasil mengungkap peristiwa itu selanjutnya mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga.
Petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat bersama dengan pihak keluarga.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat, untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER) atau autopsi bersama tim dokter forensik, diiringi pihak penyidik dan Inafis Polres.
Berdasarkan pengakuan dari istri pelaku Riska Agusti (16), diyakini penganiayaan terhadap anak kandungnya "AK" dilakukan RD, ayah tiri korban. Kejadian, terjadi pada saat dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman.
Dijelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban, serta mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tambah Kasat Reskrim itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3).
Selain itu, pelaku juga diancam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (gmz)