-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Guru dan Tenaga Kependidikan Ikut Assessment

Selasa, 25 Juni 2024 | Selasa, Juni 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-25T09:16:59Z
iklan

 

Peserta Asesmen 





Pasaman Barat, Rakyat Sumbar, - Guru-guru lima bidang studi di jajaran Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Pasaman Barat, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali terus berlangsung. Selasa (25/6) merupakan hari kedua, dan menurut jadwal, ujian kompetensi guru dan tenaga kependidikan ini sampai Rabu (27/6)

Kepala MTsN 3 Pasaman Barat, Agus Salim, melalui akun WhatsApp (WA) dari madrasah yang dipimpinnya jelaskan, pada hari pertama ujian guru lima bidang studi, Senin kemarin, ujian bagi guru dan tenaga pendidik di MTsN 3 Pasaman Barat, dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, didampingi Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Gusnifar.

Lima bidang studi yang diujikan para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan MTsN 3 Pasaman Barat, jelas Agus Salim, adalah, bahasa indonesia, bahasa inggris, bahasa arab, ilmu pengetahuan alam (IPA)!dan BK (Bimbingan Konseling).

Asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2024, terangnya, ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1176 Tahun 2024.

Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada tahun tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis, dan akuntabel. Asesmen ini menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, menjelaskan, asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2024 dilakukan di madrasah atau lokasi yang ditunjuk oleh panitia kabupaten/kota dan ditetapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, seperti di MTsN 3 Pasaman Barat.

Peserta asesmen adalah guru madrasah tahun 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki status guru, kepala madrasah, atau pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, serta telah melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Proses pendaftaran peserta dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat. Setelah mendaftar, calon peserta akan melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Kantor Kementerian Agama. Peserta yang lolos verifikasi dan validasi akan mendapatkan kartu asesmen sesuai jadwal yang ditentukan.

Hasil asesmen ini, ulas Rali Tasman, menjadi pertimbangan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah. Dokumen Juknis ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi. (gmz)
iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update