Gusmizar |
Oleh : Gusmizar
Pranata Humas Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat
BIMBINGAN Remaja Usia Sekolah (BRUS) adalah satu upaya, program atau pendekatan dirancang untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada remaja (generasi penerus) yang masih berstatus sebagai siswa di lembaga pendidikan bersifat umum maupun yang bercirikan agama atau madrasah.
Bimbingan remaja usia sekolah, merupakan program pemerintah, melalui Kementerian Agama, dilaksanakan Tim Seksi Bimas (Bimbingan Masyarakat)! Islam setiap Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, dan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
Program ini bertujuan untuk membantu remaja dalam mengembangkan potensi diri, menghadapi berbagai tantangan, serta mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai aspek kehidupan mereka, baik akademik, sosial, emosional, maupun karir.
Selain itu, BRUS yang dilaksanakan jajaran Seksi Bimas Islam untuk tingkat kabupaten atau kota, dan dilaksanakan Tim KUA di kecamatan terhadap peserta didik di lembaga pendidikan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), seperti Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) atau bagi siswa Madrasah Aliyah (MA).
Tujuan utama dari BRUS adalah, dalam rangka menciptakan lingkungan remaja yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka secara holistik. Beberapa tujuan spesifik dari BRUS antara lain:, Pertama untuk Pengembangan Potensi Diri: Membantu remaja mengenali dan mengembangkan potensi yang dimiliki, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
Kedua. Sebagai upaya untuk pemecahan hal atau masalah dikalangan para siswa dan remaja. Ketiga. Memberikan bimbingan menghadapi dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, baik di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. Keempat. Sebagai upaya pengambilan keputusan, mendorong remaja untuk mampu mengambil keputusan yang bijaksana dan bertanggung jawab.
Pengembangan Keterampilan Sosial: Membantu remaja dalam mengembangkan keterampilan sosial yang penting untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Penyuluhan Karir: Memberikan informasi dan bimbingan terkait pilihan karir dan pendidikan lanjutan yang sesuai dengan minat dan bakat remaja.
Jangan buru- buru menikah.
Kalau belum dewasa, secara fisik maupun mental, apalagi masih dalam usia sekolah, agar jangan terburu-buru untuk menikah. Siapkan diri bersangkutan lebih dulu, agar dirinya benar sudah memiliki fikirann dewasa.
Menikah, walau dilihat dari kegiatan sekaligus pelaksanaannya terlihat mudah. Tetapi, dalam prakteknya sulit, untuk itu membutuhkan pola pikir matang, dewasa juga mampu baik secara fisik maupun mental dari dirinya. Remaja yang menikah di usia muda, dan rumah tangga bubar di tengah jalan, karena mereka menikah bukan didorong oleh faktor kedewasaan dan kesiapan mental.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, didampingi Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Ronaldi, mengingatkan peserta untuk menjaga pergaulan. Hindari pergaulan bebas yang menjerumuskan, karena akan merusak masa depan. Data membuktikan bahwa, pasangan yang menikah di bawah umur sebagian besar disebabkan karena hamil di luar nikah.
Menurut Rali Tasman, Kementerian Agama secara nasional, yang ditindaklanjuti di tingkat Kanwil, Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, bersama jajaran KUA di setiap kecamatan, selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk para remaja dan siswa.
Rali Tasman, mengakui, dengan adanya kegiatan BRUS diharapkan setidaknya dapat mengurangi permasalahan pernikahan bawah umur yang akhir-akhir ini angkanya sangat memprihatikan di Kabupaten Kediri.
Karena peristiwa pernikahan usia muda membawa konsekuensi yang tidak ringan. Banyak kasus perceraian yang terjadi dikalangan muda, akibat pernikahan dini. Selain itu kasus stunting banyak terjadi pada rumah tangga pasangan pernikahan usia muda. Karena secara ekonomi mereka sesungguhnya belum siap untuk membangun rumah tangga.
Kasi Bimas Islam, Ronaldi, mengatakan, selain BRUS, sebagai program Kementerian Agama, juga mempunyai program pencegahan pernikahan dini dan permasalahan perceraian dikalangan pasangan muda, yang diberi nama Bimbingan Perkawinan (Binwin) Pranikah bagi calon pengantin.
Kegiatan Binwin Pranikah ditujukan terutama kepada Remaja Usia 19 tahun ke atas yang masih duduk di bangku kuliah maupun pasangan muda calon pengantin yang terdaftar di KUA. Kegiatannya digelar tingkat kabupaten dan kecamatan, terang Kasi Bimas Islam Pasaman Barat itu.
Untuk kegiatan BRUS maupun BINWIN melibatkan berbagai unsur sebagai narasumber. Diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, serta Penyuluh Agama Fungsional (PAIF) dan Penghulu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri yang telah lulus dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator BRUS maupun Binwin, kata Agus. (*)