Pencuri TBS di PT Agrowiratama, Dibekuk |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang, Pasaman Barat meringkus pelaku pencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan milik PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aua. Aksi pencurian TBS di Kecamatan Sungai Aur telah berulang-ulang dan meresahkan masyarakat setempat.
Pencuri TBS di lahan perkebunan milik PT Agrowiratama diketahui berinisial SK (45). Saat ini diamankan bersama BB (Barang Bukti) di Polsek Lembah Melintang, Ujung Gading, jelas Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Lembah Melintang, AKP. Zulfikar, Selasa (20/2) sore kemarin.
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari karyawan PT. Agrowiratama kepada pihak Polsek. Setelah itu, personil Polsek, dipimpin Kanit Reskrim (Reserse dan Kriminal), Iptu Donal, menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),bersama pihak PT Agrowiratama, dan mengamankan tersangka di lahan perkebunan milik PT. Agrowiratama.
Dari keterangan pelaku, jelas Zulfikar, pencurian itu dilakukan bersama dua orang temannya,l masing-masing berinisial AR dan UL di blok C.10A divisi B PT. Agrowiratama di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Sungai Aur. Dari keterangan itu, petugas melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan memburu pelaku yang lain.
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, Petugas memperoleh informasi alamat rumah pelaku AR, yang diketahui berada di Jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
"Beberapa jam setelah diamankannya pelaku bersama SK (sebagai petunjuk jalan) petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AR (43), yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tepatnya dijalan Jalan Flores Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading ketika hendak menuju rumahnya," jelasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, ulasnya mengakibatkan kerugian atas hasil panen buah kelapa sawit di area perkebunan PT. Agrowiratama sebanyak 1.060 kg.
"Dari hasil interogasi petugas terhadap kedua pelaku, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya, untuk identitas dan ciri-ciri pelaku telah dikantongi oleh petugas.
Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Kepada masyarakat, diminta agar selalu waspada dan segera melaporkan, jika di lahan perkebunannya masih terjadi kasus pencurian. (gmz)