-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pencuri Ranmor di Siduampan, Diamankan Polisi

Kamis, 08 Februari 2024 | Kamis, Februari 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-08T10:23:28Z
iklan

Pelaku Curanmor 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Tim operasional Unit Reskrim (Reserse dan Kriminal) Polsek Ranah Batahan, Pasaman Barat berhasil meringkus ND (27) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Jorong Air Runding, Kecamatan Parit Koto Balingka, Pasaman Barat.


Pelaku, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina Sumatera Utara, berhasil diringkus Tim Polsek Ranah Batahan, dibantu warga setempat, sekitar pukul 4.30 Wib, hari Rabu (7/2) kemarin, jelas Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Ramah Batahan, AKP Yuliarman, Kamis (8/2) siang.

 

Penangkapan pelaku, jelasnnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/04/II/2024/SPKT/SekRabat/Polrespasbar/ Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2024 terkait tindak pidana pencurian sepeda motor merek Yamaha RX King milik korban bernama Putra Amanda (23).


Mendapat laporan itu, katanya, tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), warung yang berada di Jorong Siduampan, Nagari Batahan, Ranah Batahan. Selain pencuri sepeda motor, ternyata pelaku juga termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Madina, Sumatera Utara.


Dijelaskan, sekitar pukul 04.30 Wib hari Rabu itu, korban tengah tertidur di bangunkan saksi, Raja Martaon (24), mendengar suara sepeda motor milik korban.  Setelah dilihatnya , ternyata benar, sepeda motor miliknya tidak berada lagi di tempat semula.


Beberapa saat kemudian, korban berupa mencari siapa pencuri sepeda motor miliknya. Di satu tempat, korban bertemu dengan sopir truk, pembawa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan si sopir mengatakan, dia melihat sepeda motor milik korban dibawa ke arah Air Runding.


Sesampai di depan minimarket, korban bertemu dengan pelaku tengah mengendarai sepeda motor miliknya. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian korban memegang baju pelaku.


Selain itu, jelasnya, pelaku juga merupakan residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2018 dan baru menghirup udara bebas sekitar dua minggu yang lalu keluar dari Lapas (Lembaga Permasyarakatan) di Madina, Sumatera Utara.


"Dalam aksinya kali ini pelaku dibantu temannya yang berinisial AA yang juga merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, namun yang bersangkutan berhasil kabur dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.


Identitas pelaku yang DPO ini, jelas Kapolsek sudah dikantongi dan petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus ini, terkait kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.


Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku, diancam pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update