Kasi PHU, Suharjo |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Melihat masih banyak calon jamaah haji (CJH) se Indonesia, termasuk Kabupaten Pasaman Barat, belum berhasil melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), sampai batas yang ditentukan, yaitu tanggal 12 Februari 2024. Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas, akhirnya memperpanjang.
Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas, masa tenggang pelunasan biaya haji tahun 2024 tahap pertama sampai tanggal 23 Februari 2024 depan, kata Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh) Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, dihadapan peserta apel, Selasa (13/2) pagi di halaman kantor itu, Simpang Empat.
Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tahun 1445/2024 ini berlangsung sampai hari Jumat, 23 Februari 2024 depan. Hingga batas waktu pelunasan atau tanggal 12 Februari lalu, jumlah CJH se Pasaman Barat yang telah melunasi sebanyak 311 orang.
Sesuai kuota haji tahun 2024 dari Pasaman Barat berjumlah 397 orang. Dari sejumlah CJH tersebut, 279 orang jemaah biasa, sedangkan 118 orang yang lain merupakan jemaah tambahan kuota nasional. Secara nasional dan sesuai persetujuan pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kuota tambahan untuk Indonesia di musim haji 1445/2024 mencari 20.000 orang.
"Alhamdulillah, untuk kuota tambahan CJH Indonesia tahun 2024 ini, Kabupaten Pasaman Barat dialokasikan sebanyak 118 orang. Dengan bertambahnya jumlah CJH untuk Pasaman Barat di tahun ini, maka jumlah warga Pasaman Barat yang akan melaksanakan perjalanan ibadah haji ke tanah suci untuk musim haji 1445/2024 ini mencapai 397 orang. Semuanya berasal dari 11 kecamatan atau 90 kenagarian se Pasaman Barat", terangnya.
Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas, terang Suharjo, telah membuka kesempatan bagi CJH tahun 1445/2024, melakukan pembayaran (pelunasan) biaya haji masing-masing melalui lembaga perbankan, tempat yang bersangkutan melakukan setoran awal, dengan memperpanjang batas waktu pelunasan sampai tanggal 23 Februari 2024 mendatang.
Pelunasan biaya haji tahun ini, ulasnya, pada tahun ini, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp56,04 Juta, dan disetorkan melalui bank yang bersangkutan. Dari sejumlah Bipih yang harus dilunasi setiap jemaah. Rp.25.100.000 di antaranya telah dibayar saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon jamaah haji (beberapa tahun lalu), dan sisanya yang akan dilunasi setiap jemaah.
Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama RI, Hilman Latif, seperti dikutip Suharjo, untuk pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang telah memenuhi kriteria, yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M.
Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. Seiring dilaksanakannya pelunasan biaya haji setiap jemaah. Setiap CJH juga wajib melakukan cek kesehatan ke rumah sakit yang berada di Pasaman Barat.
Di Pasaman Barat, ulas Kasi PHU lagi, terdapat dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat di Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat. Kedua lembaga layanan kesehatan itu, memberi pelayanan kesehatan kepada setiap jemaah, sesuai jadwal dan kapasitas layanan yang ditetapkan.
Sebelum mengikuti cek kesehatan di RSUD Pasaman Barat di Jambak atau di RSI Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat, setiap jemaah harus mengikuti cek kesehatan sebelumnya di Puskesmas yang berada di kecamatan atau nagari yang bersangkutan, jelas Suharjo. (gmz)