Rali Tasman |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, minta setiap warga yang hendak melakukan perjalanan ibadah umroh ke tanah suci, agar lebih hati-hati dan cermat melihat travel yang menawarkan.
"Jika seseorang atau secara berkelompok hendak melaksanakan perjalanan ibadah umroh, apalagi program haji plus jangan cepat percaya. Lihat profil dan informasi penunjang lain sekaitan keberadaan travel (biro) perjalanan umrohnya terlebih dahulu", kata Rali Tasman, didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Suharjo di ruang kerjanya, Kamis (15/2).
Akhir-akhir ini, terangnya, ada biro perjalanan umroh di Pasaman Barat membuat calon jemaah kecewa. Padahal, travel umroh dimaksud bukan berdiri di Pasaman Barat, tapi dari luar kabupaten. Hanya bermodalkan ada warga Pasaman Barat yang bergabung di biro perjalanan bersangkutan, lalu orang itu pulalah yang diperalat untuk melancarkan program kerjanya.
Beberapa waktu terakhir, ulas Rali Tasman, yang dikuatkan Suharjo, salah satu biro perjalanan umroh, menelantarkan sejumlah warga Pasaman Barat. Pada perjanjiannya warga itu diberangkatkan ke tanah suci, melaksanakan ibadah umroh. Namun, harapan sejumlah warga Pasaman Barat itu tidak terwujud.
Menurut informasi yang diperoleh, ulas Suharjo, ada di antara calon jamaah umroh, yang ditawarkan berangkat bersama travel umroh dimaksud, diawali dengan menjual sebidang kebun kelapa sawitnya, agar dirinya bisa secara bersama melaksanakan perjalanan ibadah umroh ke tanah suci.
Namun, setelah beberapa waktu yang bersangkutan menjual sebidang kebun kelapa sawit, selanjutnya membayar biaya umroh kepada pihak travel. Harapan agar dirinya sampai selanjutnya bisa menginjakkan kakinya di tanah suci, tidak kunjung terwujud.
Sebagai aparatur pemerintah, yang selalu melayani masyarakat, termasuk penerbitan surat pengantar dan pembuatan paspor haji dan umrah, tentu merasa peduli dan bertanggung jawab, memberitahukan sekaligus mengajak masyarakat Pasaman Barat, agar jangan cepat terpengaruh dengan bujuk rayu pihak travel, tapi teliti dan minta pandangan orang atau pihak Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, terlebih dahulu.
Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, ulas Rali Tasman, dikuatkan Suharjo, setiap travel atau biro perjalanan ibadah umroh, agar bisa beroperasi dan diizinkan mengangkut jemaah umroh ke tanah suci, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kementerian Agama pusat.
Lalu, tambah Rali Tasman, yang diamini Suharjo, jika travel umroh yang bersangkutan tidak becus mengurus, malah bersikap cuek dan acuh kepada jemaahnya. Jika persoalan itu dilaporkan dan informasinya sampai ke pihak Kementerian Agama. Maka ada dua tindakan yang diberikan pihak Kementerian Agama kepada travel umroh bersangkutan.
Kedua sikap sekaligus tindakan itu adalah, Satu. Membekukan sementara kepada travel umroh yang bersangkutan untuk tidak beroperasi sampai batas yang ditentukan. Dua. Mencabut izin operasional travel umroh yang bersangkutan, lalu bagi pengelolanya ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (gmz)