Kantor KPU Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pasaman Barat, buka kesempatan kepada warga dari setiap kecamatan se Pasaman Barat, untuk mendaftar sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang akan menjalankan tugas, sesuai aturan serta kewenangan yang ada pada diri masing-masing.
Pengumuman untuk pendaftaran can Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 2023/2024 dimula pada i tanggal 11 sampai 15 Desember 2023. Disusul untuk penerimaan pendaftaran pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 depan.
Anggota KPU Pasaman Barat, Syarif hidayatullah mengajak masyarakat Pasaman Barat bagi yang ingin mengabdi untuk demokrasi tersebut untuk mendaftarkan diri jadi KPPS di PPS Nagari setempat. Atas nama KPU Pasaman Barat akan memastikan mengontrol seluruh tahapan-tahapan yang diselenggarakan oleh PPS ini terkait rekrutan anggota KPPS tersebut,” katanya, Jum'at (8/12) di ruang kerjanya, Simpang Empat.
Dijelaskan, KPPS ini kan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari "H" pemilihan atau pencoblosan suara Pemilu 2024, beberapa waktu ke depan. Proses rekrutmen betul-betul memilih dan merekrut orang-orang yang layak , pantas juga mempunyai kompetensi sekaligus kapasitas, tentunya sesuai dengan aturan yang ada.
Pengumuman untuk pendaftaran calon anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) dimulai pada 11 hingga 15 Desember 2023. Pendaftaran calon anggota KPPS itu dimulai pada 11-20 Desember 2023. Pendaftaran bagi calon anggota KPPS itu dilakukan di PPS setempat.
Hingga waktu pendaftaran yang telah ditentukan itu, dilanjutkan dengan penelitian administrasi bagi calon anggota KPPS pada 11-22 Desember 2023.
Setelah pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dimulai 23-25 Desember 2023. Selanjutnya anggota KPPS akan di lantik pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.
“Kita minta PPS se-Kabupaten Pasaman Barat agar menempelkan pengumuman pendaftaran anggota KPPS ini di setiap nagari,” himbaunya. (gmz)