Pancuri di Polindes |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Dua Pencuri di Pondok Bersalin Desa (Polindes) Jorong Limau Saring, Kecamatan Parit Koto Balingka, Pasaman Barat, sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis (21/12) malam diciduk polisi dari Polsek Kecamatan Sungai Beremas bersama personel Pos Polisi Parit Koto Balingka.
Ketua pencuri, dengan inisial ZK (31) dan AR (39) terhadap korbannya Nuratika, sebagai tenaga medis di Polindes itu. Kedua pelaku aksi pencurian itu merupakan warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Parit Koto Balingka, kata Kapolsek Sungai Beremas, AKP. Efriadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Jumat (22/12).
Dijelaskan, berhasilnya dua pencuri itu ditangkap, merupakan bentuk kerjasama antara Tim Ops unit Reskrim Polsek Sunggal Beremas dengan Tim Pos Polisi Parit, yang dipimpin Ipda. Nazir, dibantu beberapa personel polisi dari Polsek Kecamatan Sungai Beremas, dibantu personel dan Pos Polisi Parit.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Sungai Beremas, Efriadi, jelaskan tindak pidana pencurian di Polindes Jorong Limau Saring itu, dilaporkan korban ke Polsek Sungai Beremas pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 14.00 Wib kemarin.
Dari peristiwa itu, korban Nuratika, tenaga medis dan bertugas di Polindes Jorong Limau Saring itu, kehilangan satu unit kulkas, satu unit kompor gas, satu unit speaker aktif, satu buah tabung gas 3 kg, dan alat-alat medis berupa pengukur tensi digital, pengukur tensi manual, doupler," ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas mendapat informasi dari masyarakat bahwa barang-barang yang hilang di Polindes tersebut disembunyikan di rumah AR.
Selanjutnya, tim Opsnal pimpinan, Nazri, terjun menuju rumah AR dan benar barang-barang milik korban Nuratika berada disalah satu ruangan rumah AR, menurut keterangan pelaku AR, barang-barang tersebut diterimanya dari pelaku ZK untuk dijual kembali.
"Tidak ingin kehilangan buruannya, tim kami langsung bergerak cepat menuju rumah ZK yang berada di Parit, tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku ZK yang sedang berada dirumahnya, kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Sungai Beremas untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan keterangan ZK, pelaku melakukan aksinya dibantu oleh temannya yang berinisial FJ yang merupakan warga Jorong Limau Saring, Nagari Parit, dan kami telah menerbitkan terhadap yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam proses pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
AKP Efriadi menuturkan, ketiga pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencuri bobol rumah, untuk pelaku ZK merupakan residivis dalam kasus pencurian dan Narkotika.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Beremas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatanya, pelaku ZK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara, sedangkan pelaku AR kami jerat pasal 480 ke-1 KUHP dalam tindak pidana penadahan akan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun. (gmz)