Sufrinas |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Sufrinas, minta setiap pengelola keuangan dengan urusan kepegawaian, tuntaskan kegiatan masing-masing, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Baik atau tidaknya pengelolaan lembaga dan tuntas atau tidaknya pekerjaan termasuk realisasi anggaran dengan segala bentuk urusan kepegawaian, ditentukan tuntas atau tidaknya pengelolaan keuangan dan urusan kepegawaian dilakukan pihak terkait", kata Sufrinas, dihadapan peserta apel, Jumat (15/12) pagi.
Setiap kegiatan yang dilakukan dengan bentuk pengembalian nihil, seperti pinjaman berupa Uang Persediaan (UP) di awal tahun, maka tanggal 15 Desember 2023 segala bentuk urusan administrasinya harus tuntas. Bagi yang belum tuntas, tenggang waktu akhir pekerjaannya tanggal 21 Desember 2023.
Yang dimaksud dengan utang nihil, jelasnya, adalah, terlunasinya dana pinjaman di awal tahun dengan pembayarannya, seperti melalui Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), disetor ke kas negara, sesuai besaran pinjaman yang dilakukan sebelumnya, melalui dana UP yang dimaksud.
"Hari Jumat, 15 Desember 2023, segala bentuk kegiatan, terutama berkaitan dengan hutang nihil, maka berakhirlah laporan dari urusan keuangan. Bagi yang pekerjaannya hingga saat ini masih berlanjut, maka laporan keuangan dan urusan kepegawaian harus tuntas pada tanggal 21 Desember 2023 depan", kata Kasubbag Tata Usaha itu.
Kalaulah setiap urusan (keuangan dan urusan kepegawaian di akhir tahun ini tuntas. Maka berakhirlah segala bentuk urusan keuangan dan kepegawaian berakhir. Beberapa minggu ke depan, tentu akan ada tugas dan pekerjaan baru. Hal ini terkait dengan dimasukkan tahun anggaran 2024.
Hari ini (Jumat, 15 Desember 2023) ini, Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping, menyerahkan Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024. Penyerahan DIPA dari KPPN Lubuk Sikaping, diserahkan di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Simpang Empat. (gmz)