|
| Pasaman Barat, Rakyat Sumbar, - 223 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) se Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (12/12) mengikuti ujian CAT (Computer Asesmen Test) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Pasaman Barat, Simpang Empat. |
| Ujian CAT Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, hari Selasa dari pagi sampai sore ini, dilaksanakan dalam empat sesi, kata Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Adrifel di MTsN 4 Pasaman Barat, Simpang Empat. |
| Pelaksanaan CAT SKTT bagi calon PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat ini, dihadiri Tim Pengawas dari Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat. Mereka adalah, Jamaan bersama Rizki. |
| Pelaksanaan ujian CAT SKTT hari ini (Selasa-red) dilaksanakan secara serentak se Indonesia, sesuai Titik Lokasi (Tilok) yang ditentukan. Khusus di Pasaman Barat, Tilok pelaksanaan seleksi CAT SKTT untuk formasi tahun 2023 di MTsN 4 Pasaman Barat, tempat berlangsungnya ujian CAT SKTT bagi calon PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat tahun 2023 ini. |
| “Panitia telah mengumumkan jadwal, lokasi dan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK akan dilaksanakan 12 Desember 2023. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami setiap aturan yang ditetapkan", kata Adrifel. |
| Tim pengawas Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Jamaan, menyampaikan, SKTT CPPPK berbentuk tes moderasi beragama, seperti tahun 2033 ini, menggunakan sistem computer assisted test. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. |
|
| “Peserta wajib membawa laptop yang sudah terinstal Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasinya bisa dilihat laman casn.kemenag.go.id,” ujarnya. |
| Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:, Satu. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta; |
| Dua. Peserta wajib membawa:, a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan, b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. |
| Tiga.. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab; |
| Empat. Peserta wajib menunjukkan sarana kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia; Lima.. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id); |
| Enam. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan; Tujuh. Peserta dilarang:, a). Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; |
| b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;, c). Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;, d). Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;, e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan, f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi. |
| Delapan. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan, Sembilan. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai. | 10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila : | 1. Peserta yang terlambat hadir;, 2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;, 3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan. |
| "Kita berharap, seluruh peserta bisa mengikuti dan memberikan jawaban terbaik dari ujian CAT SKTT untuk formasi tahun 2023. Sehingga mereka bisa meraih nilai terbaik dan dinyatakan lulus ", kata Tim Pengawas dari Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat itu, mengakhiri. (Gus) |