-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Satlantas, Razia Balap Liar di Jalur 3/2 Simpang Empat

Minggu, 19 November 2023 | Minggu, November 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-19T06:51:31Z
iklan

Awasi. Balap liar di Jalur 3/2 Simpang Empat 

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com,, - Tim Satuan Lalulintas (Satlantas), Polres Pasaman Barat, Sabtu (18/11) malam, melakukan penertiban aksi balap liar, dilakukan segerombolan generasi muda di kawasan ibukota kabupaten, Jalur 3/2 Simpang Empat.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Lantas, IPTU Irsyad Fatur R, menjawab wartawan, menjelaskan, jika cuaca baik dan kondisi mendukung, kawasan jalan lintas Simpang Empat ke Kompleks Pertanian Padangtujuh, Kecamatan Pasaman, selalu dijadikan sebagai lokasi aksi balap liar.


"Jalan lintas, yang berada di kawasan ibukota kabupaten itu, selalu dijadikan lokasi balap liar bagi segerombolan generasi muda, termasuk kalangan pelajar. Selain kondisi jalannya yang berjalur dua, kawasan itu juga relatif sunyi dari kebisingan, sehingga dijadikan lokasi balap liar", katanya.


Pada kesempatan yang sama, Tim Satlantas Polres Pasaman Barat, juga menjadikan kesempatan itu sebagai kesempatan memeriksa kendaraan dari kelengkapan kendaraan yang dimaksud, terang Kasat Lantas.


Dari aksi penertiban kendaraan bermotor di Jalur 3/2 Simpang Empat pada Sabtu malam, ulas Irsyad Fatur, pihaknya berhasil mengamankan ratusan unit motor dan enam unit mobil yang secara jelas melakukan pelanggaran akan tertib berlalulintas, seperti penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, SIM, dan STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan.


Pada kesempatan itu, katanya lagi,  petugas  memberikan sanksi tilang secara manual kepada para pelanggar. Mobil dan sepeda motor yang terjaring dari kegiatan ini telah diamankan di areal parkiran halaman Polres Pasaman Barat.


Dari penertiban kendaraan yang dilakukan Sabtu malam itu, pihaknya berhasil mengamankan  sebanyak 125 motor dan enam mobil.  Selain menahan kendaraan , pihaknya kita juga menindak 10 lembar STNK dan 9 kartu SIM," ujar Kasat Lantas Polres Pasaman Barat,  Irsyad Fathur R kepada wartawan, Sabtu malam kemarin.


Irsyad Fathur R, menambahkan, para pelanggar yang ingin mengambil kembali kendaraannya bisa mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat, Simpang Empat pada hari Selasa (21/11) depan pada jam kerja, dan wajib membawa  SIM, STNK dan membayar pajak kendaraan,, jika pajak kendaraannya telah mati" jelasnya.


Selain itu, untuk kendaraan trondol (body yang tidak lengkap), pelanggar juga diwajibkan membawa dan melengkapi body kendaraan itu saat melakukan pengambilan.

Sementara, kendaraan yang memakai knalpot racing harus membawa knalpot standar dan memasangnya kembali di saat akan membawa kendaraannya kembali, katanya.


Jika pelanggar masih dibawah umur,  ulasnya, pelanggar tersebut harus didampingi orangtua. Untuk kendaraan trondol dan knalpot racing harus membawa dan memasang sparepart standarnya kembali," ungkapnya.


Disamping itu, Kasat lantas juga menghimbau kepada setiap pengendara baik pengendara mobil dan motor agar selalu berhati-hati di dalam berkendara dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update