Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang |
Padang, smartsumbar.com, - Sekelompok mahasiswa, tergabung dalam Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang, Jumat (17/11) sore, kemarin menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Jalan Raden Saleh, Padang Baru, Padang.
Dari aksinya, mahasiswa yang dikomandoi Ketua Dema UIN IB Padang, Hidayatul Fikri, menuntut dua hal. Pertama mencabut izin operasional Grab yang terindikasi milik Israel. Kedua, mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk mengunisntal dan memboikot aplikasi Grab sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap kemerdekaan Palestina.
Disampaikannya tuntutan sekelompok mahasiswa ini, sehubungan dengan semakin gencarnya serangan kelompok zionis Israel terhadap Palestina, dan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina serta adanya dukungan dari Founder Grab dan istrinya untuk Israel.
Sebagai wujud peduli, solidaritas, dan prihatin terhadap masyarakat Palestina, mahasiswa minta dan menuntut Dinas Perhubungan Sumatera Barat, agar menerima tuntutan yang disampaikan mahasiswa, untuk mencabut izin operasional Grab di Sumatera Barat,” ujar Hidayatul.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP tersebut diterima Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedi Diantolani bersama Kepala Dinas Kominfotik (Komunikasi Informasi dan Telekomunikasi) Sumatera Barat, Siti Aisyah.
Dedi menyampaikan, pihaknya menerima tuntutan tersebut dan akan menindaklanjutinya kepada pihak terkait secara bersama-sama dengan Kadis Kominfotik Sumatera Barat, terkait aplikasinya.
“Aspirasi mahasiswa akan kami tampung dan akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat melalui pimpinan. Karena ini secara nasional belum ada izin operasional di masing-masing provinsi. Tidak Grab saja tapi seluruh angkutan berbasis online,” jelas Dedi.
Kadis Kominfotik, Siti Aisyah, menyampaikan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan dan kementerian terkait karena untuk penghapusan aplikasi menjadi wewenang Kementerian Kominfo RI di Jakarta. (*/gmz)