Apel pagi di Halaman Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Seiring masih ada biro perjalanan ibadah haji dan umrah menelantarkan jemaah umrahnya. Hingga saat ini, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mencabut izin operasional empat travel umroh di Indonesia.
Penjelasan ini disampaikan Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, melalui amanat apelnya di halaman kantor itu, Simpang Empat, Kamis (14/9) pagi.
Menurut, Suharjo. di antara alasan dicabutnya izin operasional empat travel biro perjalanan haji dan umroh dimaksud adalah, Satu. Tidak jelas manejemen perusahaan atau biro perjalanan ibadah haji dan umroh dimaksud, Dua. Tidak mengurus jemaah umroh yang terdaftar sebagai jemaah umrah di travel yang bersangkutan,
Tiga. Menelantarkan jemaah jika melakukan perjalanan umrohnya, Empat. Selalu acuh dan bertele-tele dengan jadwal yang telah disepakati antara pihak travel dengan jemaah. Padahal, dalam waktu tiga kali 24 jam, travel umroh yang bersangkutan harus memberangkatkan jamaahnya.
Dari empat Biro travel umroh yang dibekukan dan izin operasionalnya dicabut. Satu biro perjalanan di antaranya adalah PT Amanah Mandiri. Dan semua travel umroh yang dicabut izinnya berada di luar Sumatera Barat. Kendati demikian, jika ada warga Pasaman Barat diaja orang lain untuk bergabung dengan biro travel yang tidak jelas, sebaiknya jangan direspon dan ditolak saja.
Sesuai aturan dan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, tambah Kasi PHU lagi, besaran biaya perjalanan ibadah umroh, khususnya untuk tahun 2023 minimal Rp. 28 juta pada setiap jemaah. Jika ada travel menetapkan biayanya sebesar Rp. 24 tahun atau kurang. Maka travel umroh yang bersangkutan patut dipertahankan. Untuk ongkos pesawat saja pergi dan pulang kembali sebesar Rp. 16 juta per jemaah.
Biaya yang dibutuhkan untuk perjalanan ibadah umroh dimaksud, berupa biaya penginapan selama melaksanakan ibadah umroh, biaya makan, dan biaya keperluan lain. Lalu, jika biaya perjalanan umroh yang diminta biro perjalanan (travel) umroh kepada setiap jemaah sebesar Rp. 24 juta ke bawah, maka status travel yang bersangkutan patut dipertanyakan. (gmz).