-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Majelis Taklim, Ikuti Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Minggu, 24 September 2023 | Minggu, September 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-24T15:09:45Z
iklan

Majelis Taklim di Gunung Tuleh 



Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Majelis Taklim Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Minggu (24/9) mengikuti pelatihan penyelenggara jenazah di Majlis Teaklim H. Abdullah Alin Tagak, Kecamatan Gunung Tuleh, sebagai pemateri kepala KUA setempat, Jufri.


Hamizah, pengurus Majelis Taklim Gunung Tuleh, menjelaskan, akhir-akhir ini, orang atau warga, termasuk anggota keluarga, khususnya di Kecamatan Gunung Tuleh yang bisa juga mampu mengurusi menyelenggarakan jenazah, khususnya di Kecamatan Gunung Tuleh, masih terbatas.


Padahal, mengurus (penyelenggaraan jenazah), seperti di Gunung Tuleh adalah kewajiban bersama atau disebut juga dengan sebutan Fardu kifayah. Untuk menyiapkan kader praktisi penyelenggara jenazah yang selama ini-menurut masyarakat Buloa-sangat susah mendapatkan orang yang mau mengurus jenazah (khususnya perempuan) sehingga terpaksa dari luar.


Keseriusan dan antusiasme jamaah mengikuti pelatihan ini tampak dari banyaknya yang bertanya baik saat materi berlangsung, maupun saat praktik dan bahkan setelah pelatihan ditutup, masih berlanjut dengan dialog lepas. Diantara hal yang ditanyakan oleh jamaah adalah tentang boleh tidaknya orang haid memandikan mayat dan apa saja yang dibaca saat memandikan jenazah. Ada juga yang mempertanyakan hukum membuka tali pengikat jenazah dan bacaan saat jenazah dimasukkan ke liang lahad.


Karena waktu sudah lewat, maka pertanyaan belum sempat terjawab semua dan sepakat Kamis depan akan dilanjutkan kembali tanya jawab seputar penyelenggaraan jenazah serta pendalaman praktik penyelenggaraan jenazah khususnya memandikan dan mengafani jenazah.


Tentang boleh tidaknya orang haid memandikan mayat, Usman Hadi menjelaskan “orang haid dan junub boleh memandikan mayat, kecuali mensalatkan tidak boleh terangnya. Husrina menambahkan-dengan jawaban yang senada- bahwa ada dua pendapat ulama mengenai hal ini. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ mengatakan boleh.


Imam Ibnu Qudamah, ulas Jufri, dalam kitabnya al-Mughni berikut; "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan terkait keabsahan memandikan dan memejamkan kedua mata mayat bagi orang yang sedang haid dan junub. Hanya saja hendaknya yang mengurus jenazah, baik memejamkan kedua mata maupun memandikan mayat, adalah orang yang suci -dari hadas- karena hal tersebut lebih sempurna dan lebih baik. Wallahu a’lam”. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update