Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, Sampaikan Amanatnya |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Sumber utama dan harus diikuti setiap aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat adalah aturan dan regulasi yang berlaku. Untuk itu, jangan terlalu cepat menanggapi apa yang ada di WhatsApp (WA) atau Facebook (FB), lalu pesan singkat itu dishare lagi.
"Sehebat apapun atau selengkap apapun data dan informasi di WA atau FB, jika hal itu tidak diiringi dengan adanya dokumen tertulis, seperti surat atau dalam bentuk lain, berarti informasi yang di WA atau FB itu tidak benar", kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Sufrinas, dihadapan peserta apel di halaman kantor itu, Simpang Empat, Jumat (18/8).
Sebagai instansi pemerintah, khususnya Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, memiliki aturan dan regulasi yang berlaku. Setiap ketentuan dimaksud wajib diikuti dan dijalankan, ingat Kasubbag Tata Usaha itu.
Sebagai instansi vertikal, kata Sufrinas, semua aturan dan ketentuan yang berlaku, sifatnya terarah dan terprogram dari tingkat pusat, wilayah dan kabupaten atau kota hingga ke tingkat KUA (Kantor Urusan Agama) di setiap kecamatan.
Ikuti dan Perhatikan Tata Persuratan
Untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penatakelolaan sistem administrasi, Sufrinas, minta setiap pengolah surat, apakah di jajaran sekretariat (tata usaha), agar berhati-hati menulisnya.
Jika pada penulisan surat dimaksud, ulas Sufrinas, ada yang memakai kata hubung "di". Maka setiap kata yang menggunakan kata "di" dimaksud harus ditulis dengan benar dan jangan asal. Kata "di" bisa bersifat kata penunjuk tempat atau waktu, seperti di sana, di dalam, di Simpang Empat, dan sebagainya.
Lalu ada juga kata "di" berfungsi atau digunakan sebagai kata di, jika dihubungkan dengan kata benda abstrak, berubah menjadi kata kerja aktif. Kata kerja misalnya, jika diawali dengan kata "di" dan ditambah akhiran "an", menjadi "dikerjakan", dan sebagainya.
Setiap melaksanakan tata kelola persuratan di Kementerian Agama, ingat Sufrinas, harus jelas, benar dan tepat, sesuai dengan KMA (Keputusan Menteri Agama), Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, sebagai acuan bagi setiap pengelola tata persuratan.
Berdasarkan KMA tersebut, mulai dari Kop Surat hingga akhir surat mengalami beberapa perubahan dari aturan sebelumnya. “Perhatikan jenis huruf, ukuran huruf, format penomoran bahkan hingga posisi paraf sebelum di tandatangani pun diatur,” tegasnya.
Sufrinas, berharap agar tata cara persuratan bisa segera ditindaklanjuti di satuan kerjanya (Satker) masing-masing. “Dengan aturan tata persuratan yang baru ini, semoga nantinya tidak ada lagi kekeliruan dalam membuat surat termasuk penomoran satker KUA Kecamatan maupun madrasah. (gmz)