Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan |
Pasaman Barat, smartsumbar.com,– Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan, menjelaskan, setiap pengelolaan benda atau harta wakaf, termasuk di Pasaman Barat, harus diurus dan dikelola secara profesional, dan bukan secara asal.
Setiap pengurusan benda atau harta wakaf dimaksud, ingatnya, harus dibuktikan dengan administrasi yang jelas dan lengkap. Sebab, pada aqat (serahterima) benda wakaf dimaksud, tidak ada lagi istilah ingin memiliki bagi si wakif (pihak yang mewakafkan benda atau harta wafat bersangkutan), tapi telah terjadi peralihan hak atas kepemilikan benda wakaf dimaksud kepada Nazir (pihak yang menerima benda wakaf, sesuai peruntukannya).
"Setiap ada keinginan untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada pihak yang dinginkan. Maka harus mematuhi aturan dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan", kata Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan, saat apel pagi, Rabu (23/8) di halaman kantor itu, Simpang Empat.
Kehati-hatian kepala KUA (Kantor Urusan Agama), selaku PPAIW (Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf), harus mengelola perwakafan yang ada di kecamatannya secara jelas dan lengkap. Hal ini mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP), sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Agar tidak terjadi sengketa atau pengalihfugsian harta wakaf di tengah masyarakat, kepala KUA selaku PPAIW harus jelas, tepat dan akurat mengurusi masalah perwakafan di wilayahnya. Pihak pewakaf, juga harus menjelaskan kedudukan benda atau tanah yang diwakafkan kepada nazir dihadapan PPAIW”, kata Asriwan.
Terjadinya sengketa tanah atau pengalihan hak atas harta wakaf di tengah masyarakat, apalagi jika ada objeknya yang tidak tercatat secara jelas dan rinci, seperti ukuran tanah, luas, lebar dengan panjang, tapal batas dan sebagainya dari pihak wakif kepada nazir. Paling tidak, kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
Beberapa faktor itu adalah, Satu. Tidak tertibnya administrasi perwakafan, Dua. Tidak jelas tapal batas atas tanah wakaf yang diwakafkan, Tiga. Surat status tanah (sertifikat) wakafnya masih tergabung objek lain, Empat. Tidak diolahnya tanah wakaf dimaksud, sesuai peruntukan dan telah disepakati kedua pihak (antara wakif dengan nazir) sebelumnya.
Akibat tidak dimanfaatkannya harta wakaf, seperti tanah wakaf, sesuai peruntuknnya dimaksud, sementara lokasi berikut kondisi tanahnya sangat bagus dimanfaatkan untuk keperluan lain. Pihak atau saudara si wakif, tanpa kompromi memanfaatkan tanah wakaf dimaksud kembali, secara sepihak. Untuk itu, setiap peristiwa wakaf, harus jelas, akurat, dan tepat sasaran, sehingga saling bermanfaatan. (gmz)