Sekretaris Peradi Padang, Mevrizal, Pemateri Kuliah Praktisi |
Padang, smartsumbar.com - Menjadi pengacara atau dikenal juga dengan sebutan lawyer, adalah profesi yang diincar para alumni fakultas syari'ah di perguruan tinggi yang memiliki program studi syariah atau hukum keluarga Hal ini juga seiring terbentuknya Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), seperti di Sumatera Barat
APSI sendiri secara resmi dideklarasikan beridirinya pada tanggal 8 Pebruari 2003H/6 Dzulhijjah 1423 lalu, kata Sekretaris Peradi Padang, Mevrizal dihadapan mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga, Fasilitas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, melalui aplikasi zoom metting, Rabu (24/5).
Mevrizal, sehari-hari sebagai advokat di Padang, dari pagi sampai siang ini (Rabu-red) dinobatkan sebagai pemateri pada kuliah praktisi mahasiswa dan alumni, program studi hukum keluarga FAI UM Sumatera Barat.
Selain Sekretaris Peradi Padang, bersama para mahasiswa hukum keluarga FAI UM Sumatera Barat, kegiatan ini juga diikuti Ketua Prodi, Desi Asmaret, mantan Dekan FAI, juga dosen ilmu Falak di kampus itu, Firdaus AN, Desminar, Gusmizar, dan sejumlah alumni dari angkatan berbeda yang lain.
Persoalan yang dihadapi para sarjana, malah masih menjadi "momok" di kalangan mereka hingga saat ini adalah, menjadi pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah maupun di instansi vertikal yang ada, termasuk lembaga Kementerian Agama, sesuai bidang dan keilmuan yang ada.
Padahal, ingat Mevrizal, Peluang pengikatan jadi pegawai negeri sipil atau PNS di setiap instansi pemerintah makin sulit dan terbatas. Untuk itu, manfaatkan keilmuan yang dimiliki, dengan berkarya.
Eksistensi pengacara Syariah, kata Mevrizal, hingga saat ini dan ke depan terus menggiurkan dan kian diminati . Di PA (Pengadilan Agama) Padang misalnya, angka perceraian selama tahun 2022 kemarin, mencapai 2.000 perkara.
Dari sekian persoalan keluarga, seperti cerai, di PA Padang, tentu butuh (dibutuhkan) adanya pendamping. Pihak yang mereka manfaatkan sebagai pendamping dimaksud adalah lawyer atau pengacara, khusus yang berasal dari disiplin hukum keluarga atau sarjana syariah.
Melihat kondisi demikian, tambah Sekretaris Peradi Padang itu, maka peluang besar bagi sarjana syariah atau sarjana hukum keluarga, tampil dan berperan di tengah tingginya angka perceraian di tengah masyarakat, khususnya di PA Padang.
Ketua Prodi Hukum Keluarga, Desi Asmaret, mengakui, Agar sarjana syariah (hukum Islam) bisa menjadi pengacara, yang bersangkutan tentu harus menyiapkan diri dengan maksimal. Kesiapan sarjana syariah dimaksud adalah, belajar dan mendalami lagi ilmu terkait. Selain itu, yang bersangkutan juga harus siap mengikuti ujian dan pendidikan profesi.
Atas nama Prodi dan pihak fakultas, tambah Desi, juga pengacara syariah di Padang, dia meminta dan mengajak setiap mahasiswa, agar meningkatkan kualitas dan profesionalnya, sesuai waktu dan kesempatan yang ada. (gmz)