Pasaman Barat, smartsumbar.com----Sebanyak 98 orang kepala sekolah tingkat satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB dari berbagai daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengalami pergantian atau mutasi dan juga pergeseran atau rotasi serta juga pengangkatan baru atau promosi.
Hal ini menyusul keluarnya SK Gubernur
Sumbar Nomor: 821/2029 /BKD-2023
tanggal 24 Maret 2023 Tentang Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai kepala
sekolah.
Ke- 98 orang kepala sekolah teresebut telah dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Barlius, atas nama Gubernur pada Rabu, (29/3/2023) di Pendopo Gubernuran Sumbar.
Pelantikan dihadiri juga oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, serta para Kabid dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Dalam sambutannya Barlius menyampaikan bahwa
pengangkatan kepala sekolah yang baru tersebut dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi
pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
“Pelantikan ini telah melalui suatu proses
yang sesuai dengan standar dan telah memenuhi syarat serta mendapat
persetujuan Tim Penllaian Klnerja
Provlnsi Sumatera Barat “ujarnya
Namun dalam perjalanannya nanti, pegawal
Negeri Slpil yang dilantik tersebut sewaktu-waktu dapat dlmutasikan berdasarkan
hasil evaluasi kinerja dan atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan.
Menurut Barlius, kepala sekolah (kepsek) yang
baru dilantik harus memiliki kemampuan managerial dan teknis, agar dalam memeneg
sekolah tercipta pendidikan yang berkualitas, dan bermutu. Kemudian, harus bisa
memiliki kemampuan teknis, agar para guru dan tenaga kependidikan memiliki
kedisiplinan yang tinggi.
Barlius mengajak para kepala sekolah untuk sama-sama
meningkatkan mutu pendidikan Sumbar. Dan berupaya maksimal sesuai dengan peran
masing-masing. ***irti z