-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka "DS", Sebagai Pemodal, Diamankan

Sabtu, 25 Februari 2023 | Sabtu, Februari 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-25T03:00:47Z
iklan

Penyampaian Keterangan Pers

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com - Walau diduga sebagai pemodal pengelolaan tambang emas ilegal, "DS" (50), warga Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Selasa (21/2) lalu harus berurusan dengan aparat kepolisian.


"DS",yang pernah menjadi anggota DPRD Pasaman Barat itu, ditangkap dan diamankan tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di rumahnya Jambak, Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.


Penangkapan terhadap tersangka, mantan wakil rakyat dari Dapil (Daerah Pemilihan) II, meliputi Kecamatan Luhak Nan Duo, Sasak Ranah Pasisir dan Kecamatan Kinali, berdasarkan surat Nomor  LP/ A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.


Kapolres Pasaman Barat, Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim, Fahrel Haris, bersama Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas), Seksi Humas, Admi Pandowita kepada wartawan, Jumat (24/2) kemarin, jelaskan, hingga saat ini, pelaku yang diduga sebagai penyandang dari dari tambang emas ilegal itu diamankan di rumahnya, Jambak.


Sesuai pengembangan kasus dan pengamanan terhadap enam orang tersangka lain, yang ditangkap sebelumnya. "DS" diduga memang berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator, untuk menambang emas di daerah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.


Penangkapan tersangka "DS", merupakan tindak lanjut sekaligus bentuk pengembangan dalam penanganan perkara penambangan emas secara illegal. Penangkapan terhadap enam rekannya yang lain, setelah secara sah dan tertangkap tangan saat melancarkan aksinya, tanggal 13 Oktober 2022 lalu, menggunakan dua unit alat berat berupa ekskavator, katanya.


Selanjutnya atas bukti yang cukup terhadap tersangka "DS" dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Pasaman Barat, Simpang Empat,” katanya.


Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka "DS" dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan0 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Kepada tersangka, tambah Fahrel Haris, yang diamini Admi Pandowita, diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update