-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilu 2024, Padang Jadi Enam Dapil

Selasa, 07 Februari 2023 | Selasa, Februari 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-07T14:48:00Z
iklan

Ketua KPU Padang 



Padang, smpartsumbar.com - Peda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 depan, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, menjadi enam Dapil. Keputusan perubahan Dapil ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024, dan diundangkan tanggal 6 Februari 2023 kemarin.


Peraturan KPU Republik Indonesia yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim As'ari merupakan dasar hukum dari perubahan sekaligus penambahan Dapil pada Pemilu tahun 2024 depan untuk Kota Padang. Pada Pemilu 2019 lalu, ibukota provinsi ini hanya memiliki lima daerah pemilihan.


Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, melalui akun Facebook, Selasa (7/2) menjelaskan, maka daerah pemilihan yang berada di Padang adalah, Satu. Dapil Padang I (10 kursi), dengan wilayah

Kecamatan Koto Tangah

Dua.  Dapil Padang II (7 Kursi), dengan wilayah Kecamatan Kuranji, Tiga. 

Dapil Padang III (6 Kursi), meliputi Kecamatan Lubuk Kilangan, dan Kecamatan Pauh.


Empat. Dapil Padang IV (7 kursi), meliputi Kecamatan Bungus Teluk Kabung, dan Kecamatan Lubuk Begalung, Lima. Dapil Padang V (7 kursi), yaitu Kecamatan Padang Selatan, dan Kecamatan Padang Timur, dan Enam. Dapil Padang VI (8 kursi), meliputi, Kecamatan Padang Barat, Padang Utara, dan Kecamatan Nanggalo.


Kendati terjadi perubahan sekaligus penambahan Dapil di Padang. Namun, jumlah wakil rakyat untuk kawasan ibukota provinsi ini tetap seperti biasanya, yaitu sebanyak 45 orang, yang akan diperebutkan para calon anggota legislatif pada 2024 depan, melalui berbagai partai politik yang ada di daerah itu.


Pada Pemilu tahun 2019 lalu, ulas Riki Eka Putra, pada Pemilu tahun 2019 lalu, KPU mengeluarkan kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), dan semula bergabung dengan kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur di Dapil Padang 4, lalu menggabungkannya ke Dapil Padang 3 yang selanjutnya terdiri dari kecamatan Lubuk Kilangan, dan Lubuk Begalung.


Secara integritas wilayah, ulas Riki Eka Putra, pada Pemilu tahun 2019 lalu, terjadi pemindahan Kecamatan Bungkus Teluk Kabung ke Lubuk Begalung dan Lubuk Kilangan. Karena tidak perlu melintasi, maka dalam cakupan wilayah yang sama, sebagaimana dihatur dalam 7 prinsip penataan Dapil.


Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Padang dalam Pemilu 2024, telah dibahas pada dua sesi sebelumnya, yakni pada tanggal 10 dan 14 Desember 2022 lalu. Pembahasan yang ketiga ini, menghadirkan akademisi dan pimpinan fraksi di DPRD Padang serta pimpinan 17 partai peserta Pemilu 2024, Pemko Padang dan praktisi media.


Pada sesi pertama, ulas Riki, menghadirkan organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan lembaga lainnya. Sesi kedua, menghadirkan organisasi masyarakat adat, agama, bundo kanduang dan lainnya.


Merujuk UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022, Penataan Dapil ini harus memenuhi tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (*/gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update