ZULFIKAR |
Pasaman Barat, smartsumbar.com - Berdasarkan rekapitulasi peristiwa pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, selama tahun 2022, mencapai 577 pasang. Jumlah peristiwa nikah selama setahun, direkap sesuai daftar nikah yang terjadi pada setiap bulannya.
Kepala KUA Kecamatan Pasaman, Zulfikar, saat ditemui di ruang kerjanya, Simpang Empat, Kamis (12/1) menjelaskan, selama tahun 2022 lalu, warga Kecamatan Pasaman yang menikah secara resmi, terdaftar serta sah menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku mencapai 577 pasang.atau 1.154 orang.
Sesuai pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Pasaman, jelasnya, data peristiwa nikah per kecamatan se Kecamatan Pasaman per bulannya adalah, Januari sebanyak 54 pasang, Februari 64, Maret 71, April 23, Mei 28, Juni 21, Juli 69, Agustus 54, September 54, Oktober 47, November 38, dan pada bulan Desember di tahun yang sama jumlah peristiwa nikahnya sebanyak 53 pasang.
Dijelaskan Zulfikar, di Pasaman Barat, memang ada kecamatan yang jumlah peristiwa nikah pada setiap bulannya, tergolong banyak. Ada yang sedang, dan ada pula kecamatan yang peristiwa nikahnya sedikit. Kondisi ini disebabkan jumlah penduduk di kecamatan yang bersangkutan banyak, sedang, dan kurang dari kecamatan yang lain.
Kecamatan yang jumlah peristiwa nikah banyak adalah, Kecamatan Pasaman, Kinali, dan Kecamatan Lembah Melintang. Sementara kecamatan yang angka peristiwa nikahnya sedang, seperti Kecamatan Luhak Nan Duo, Talamau, Gunung Tuleh dan beberapa kecamatan lain. Lalu yang jumlah peristiwa nikahnya kurang, seperti Kecamatan Sasak Ranah Pasisir.
Layanan Dipermudah
Seiring ditetapkannya KUA Kecamatan Pasaman sebagai pelaksana program revitalisasi KUA di Pasaman Barat, ulas Zulfikar, banyak inovasi yang dilakukan dan dinikmati siapa saja yang berurusan di kantor urusan agama ini.
Fasilitas digital dan selalu berhubungan dengan masyarakat yang datang ke KUA, terang Zulfikar, adalah, tersedia dan aktifnya buku tamu secara digital. Siapa saja yang berurusan di KUA Kecamatan Pasaman, langkah pertama yang mereka lakukan, mengisi buku tamu secara digital, dan diisi secara pribadi bagi warga yang bersangkutan. (gmz)