MTsN 1 Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kepala, diikuti para wakil kepala dan majelis guru di jajaran Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) se Pasaman Barat, Senin, 30 Januari 2023, mengikuti sosialisasi implementasi kurikulum merdeka (IKM), melalui akun YouTube di lembaga pendidikan bersangkutan. Pasaman Barat, memiliki tujuh MTsN.
Tujuh MTsN se Pasaman Barat adalah, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pasaman Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, MTsN 2 di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, MTsN 3 di Langgam, Kecamatan Kinali, MTsN 4 di Simpang Empat, Kecamatan Pasaman.
MTsN 5 Pasaman Barat di Pematang Sontang, Kecamatan Sungai Aur, MTsN 6 di Air Balam, Kecamatan Parit Koto Balingka, dan MTsN 7 Pasaman Barat berada di Seberang Kenaikan, Kecamatan Gunung Tuleh, jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Plt. Kasi Penmad (Pendidikan Madrasah), Rali Tasman, di ruang kerjanya Simpang Empat, Senin (30/1).
Kepala MTsN 1 Pasaman Barat, Yeddawati, melalui akun WhatsApp (WA) dari madrasah itu, Air Bangis, menjelaskan, walau bisa melalui akun YouTube dengan memanfaatkan infokus madrasah, warga MTsN 1 Pasaman Barat, bisa mengikuti kegiatan ini dengan maksimal. Dan Alhamdulilah, dirinya bersama para wakil dan majelis guru di madrasah yang dipimpinnya bisa mengikuti kegiatan ini secara bersama.
Merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) RI, Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah, dan Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), menjelaskan, bahwa pendidikan yang diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan, ulas kepala madrasah itu, seperti diselenggarakannya IKM, pada prinsipnya memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Kepala MTsN 3 Pasaman Barat, Gusnifar, mengakui diberlakukannya KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA), dan KMA, Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara otomatis memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, juga telah meluncurkan Kurikulum Merdeka, yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.
Pedoman IKM, pada madrasah dimaksudkan sebagai panduan baru pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di madrasah.Peningkatan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Sasaran pedoman IKM pada madrasah adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi, kata Gusnifar, menambahkan. (gmz)